Manado, Swarakawanua.id-Ketua DPD Gerindra Sulut, Conny L. Rumondor, marah besar terkait dugaan fitnah dan penipuan serta pengancaman yang dilakukan mantan Kepala Cabang BTN Manado yang dipecat yakni lelaki RM alias Reinhard.
Karena itu, CR8 sebutan akrab Conny Rumondor ini, akan segera mengambil langkah hukum terhadap lelaki RM atas perbuatan telah mencemarkan nama baiknya tersebut.
Conny Rumondor yang juga mantan anggota DPRD Kota Manado ini menegaskan, sekembalinya di Manado akan segera membuat laporan resmi ke Polda Sulut atas tiga item yang sudah dilakukan lelaki RM.
“Setiba di Manado, langsung kita bikin laporan resmi ke Polda,” katanya.
“Pinjaman sudah saya bayar lunas, bahkan dari nilai pinjaman 215 juta, saya sudah bayarkan ke Reinhard 250 juta disertai bukti-bukti bayar lengkap dan sudah ada kelebihan 35 juta kepada Reinhard. Tapi anehnya, dia fitnah terhadap saya bahwa 385 juta hutang saya ke dia, dan itu tidak benar dan pembohongan. Dia sudah melakukan pembuatan akta notaris sepihak dan dia harus buktikan kwitansi saya pinjam 385 juta ke dia,” terang Conny Rumondor.
Selain dugaan penipuan serta pemerasan, lelaki Reinhard juga sudah membawa sekelompok orang tak dikenal ke rumahnya, sehingga penghuni rumah menjadi takut atas ulah lelaki RM.
“Urusan saya dengan Reynard yakni yang bersangkutan harus mengembalikan 4 buah Sertifikat yang saya titipkan ke dia dan harganya hampir 700 juta,” ucap Conny Rumondor via ponselnya kepada Swarakawanua.id.
Dia mengatakan, kalau memang dirinya punya hutang 385 juta ke Reynard, maka harus dibuktikan dengan kwitansi bukti peminjaman uang tersebut. Karena setahunya, dirinya hanya menerima uang dari lelaki RM berkisaran 215 juta, tidak lebih.
“Dan itupun dia tawarkan pinjaman pribadi kepada saya sewaktu bersangkutan jabat Kacab BTN Manado tapi sekarang dia sudah dipecat. Dan uang yang dikasih pinjam ke saya dilakukan secara beberapa kali dan angkanya berkisari 215 juta,” ungkap Conny Rumondor.
“Dia sudah melakukan tindakan pemerasan, penipuan serta pengancaman lewat intimidasi yang dilakukan sekolompok orang, yang bukan kuasa hukum, sehingga membuat ketidaknyamanan saya dan keluarga. Karena itu, saya harus melaporkan tindakan dia ke Polda Sulut. Biarlah hukumlah yang nanti berbicara atas perbuatan dia terhadap diri saya,” tutup Conny Rumondor.
Sementara lelaki RM ketika dikonfirmasi menyatakan, bahwa hutang CR ke dirinya senilai 385 juta. Angka 385 juta itu merupakan kesepakatan keduanya yakni nilai pinjaman beserta bunga 3 persen sehingga total 385 juta terhitung Juli 2019 sampai Januari 2021. “Saya hutang ke dia kok justru saya yang ancam, kebalikan kali,” ungkapnya sembari mengatakan bahwa CR mengembalikan hutang itu secara bertahap. “Ada dia kasih 2 juta, 10 juta, 20 juta,” ungkapnya.
Dia mengatakan, justru dirinya merasa ditipu oleh CR. “Yang merasa ditipu itu saya bukan dia. Dan saya tidak pernah melakukan pengancaman,” tegas dia sambil mengatakan semua perjanjian utang-piutang dengan CR semua sesuai mekanisme hukum yakni dibuat dalam akta notaris. “Baik bukti di atas maupun di bawah tangan lengkap,” terang lelaki RM..(Danz*).






















