Manado, SwaraKawanua.Id
Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan dua orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kelurahan Bumi Beringin, Minggu (14/08/2022) pukul 11.30 wita.
Diketahui pelaku adalah dua orang perempuan berinisial FR (24) yang merupakan warga Wanea dan JT (20) yang merupakan warga Ranotana.
Bermula saat pelaku datang ke kost Leilem untuk menanyakan keberadaan teman korban. Namun korban Gabriela Maria Wakary (23) yang merupakan warga Kecamatan Wenang tidak mau menunjukan lokasi dari temannya karena korban sedang beristirahat.
Kemudian pelaku merampas ponsel korban, sehingga korban yang merasa tidak terima menimbulkan perkelahian antara korban dan pelaku. Pelaku bersama temannya mencakar wajah korban sehingga korban mengalami luka cakaran di bagian wajah dan bagian belakang telinga.
Merasa tak terima akan perbuatan dari kedua pelaku, korban pun langsung mendatangi kantor Polisi untuk membuatkan Laporan Polisi.
Mendapatkan laporan tentang kejadian penganiayaan tersebut, tim Opsnal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara kemudian mengamankan kedua pelaku. Kedua pelaku telah diamankan dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(RS)DUA PELAKU PENGANIAYAAN DI BUMI BERINGIN DICIDUK TEAM OPSNAL POLRESTA MANADO Senin 15 Agustus 2022 MANADO, SwaraKawanua.Id Tim Opsnal Polresta Manado mengamankan dua orang perempuan yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama di Kelurahan Bumi Beringin, Minggu (14/08/2022) pukul 11.30 wita. Diketahui pelaku adalah dua orang perempuan berinisial FR (24) yang merupakan warga Wanea dan JT (20) yang merupakan warga Ranotana. Bermula saat pelaku datang ke kost Leilem untuk menanyakan keberadaan teman korban. Namun korban Gabriela Maria Wakary (23) yang merupakan warga Kecamatan Wenang tidak mau menunjukan lokasi dari temannya karena korban sedang beristirahat. Kemudian pelaku merampas ponsel korban, sehingga korban yang merasa tidak terima menimbulkan perkelahian antara korban dan pelaku. Pelaku bersama temannya mencakar wajah korban sehingga korban mengalami luka cakaran di bagian wajah dan bagian belakang telinga. Merasa tak terima akan perbuatan dari kedua pelaku, korban pun langsung mendatangi kantor Polisi untuk membuatkan Laporan Polisi. Mendapatkan laporan tentang kejadian penganiayaan tersebut, tim Opsnal Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara kemudian mengamankan kedua pelaku. Kedua pelaku telah diamankan dan digiring Ke Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut.(RS)




























