Tomohon swarakawanua.id- Tim Anti bandit TEKAB’35 Polres Tomohon mengamankan FP alias Faizal (24) warga asal Desa Poyowa, Kecamatan Kotamubagu, Kabupaten Bolaang Mogondow, karena diduga melakukan pencurian satu buah handphone Jenis Samsung A032F, Senin (15/8/2022).
Tersangka melakukan aksinya pada hari Sabtu (6/8/2022) sekitar pukul 16.18 wita di salah satu warung yang terletak di Kelurahan Kaskasen Satu Kota Tomohon, dengan korban FT alias Feibe (53) warga Kelurahan Kakaskasen kecamatan Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Arian P Primadanu melalui kasi Humas AKP Hanny Goni di dampingi Katim AIPDA Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut.
“Tersangka diamankan berdasarkan LP/389/VIII/2022/SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulut,” ucap Goni.

Adapun kronologis kejadiannya, saat tersangka datang ke salah satu warung yang terletak di kelurahan Kaskasen satu, untuk membeli makanan ringan. Saat itu tersangka dilayani oleh korban. Saat korban sedang mengambil makanan yang di pesan, tersangka melihat HP korban yang terletak di atas meja.
Tersangka pun langsung mengambil HP korban, dan menyimpannya dikantong celana. Dan langsung meninggalkan warung tersebut setelah mengambil pesanannya. Korban yang baru menyadari HPnya sudah raib, langsung melakukan pencarian namun tidak ditemukan, dan akhirnya melaporkan ke Polres Tomohon.
Tim TEKAB 35 yang mendapat laporan, langsung melakukan pengembangan selama beberapa hari untuk mengetahui keberadaan tersangka.
Pada Senin (15/82022) Sekira pukul 08.00 Wita, Tim mendapat informasi tentang keberadaan Pelaku yang berada di Kota Bitung. Tim pun langsung bergerak ke tempat persembunyian tersangka.
Sekira pukul 11.00 Wita, Tim melakukan pengembangan di Kota Bitung. Selanjutnya setelah beberapa jam menunggu sekira pukul 14.30 Tim mendapat informasi bahwa Pelaku sedang berada di salah satu rumah kosan yang berada Kelurahan Pateten Kecamatan Aertembaga Kota Bitung.
Tim langsung bergerak, dan mendapati tersangka berada di salah satu kamar dirumah kos tersebut, sedang memegang satu buah HP yang di duga adalah HP milik korban. Tim pun langsung mengamankan tersangka, dan memeriksa HP yang di pegang tersangka. Dan benar Hp itu adalah milik korban.
“Saat ini korban dan barang bukti, sudah kami amankan di Mako Polres Tomohon untuk pemeriksaan lebih lanjut,”tukas Katim Yanny.(Echa)






















