Caption: Terduga Pelaku HL Diamankan di Polsek Sonder. (*).
Minahasa, Swarakawanua.id-Biadab! Kalimat ini pantas dialamatkan ke lelaki berinisial HL (47), warga Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Pasalnya, lelaki HL tega menganiaya dan mencabuli anak kandungnya, sebut saja Mawar (17) warga yang sama.
Bahkan putri kandungnya sudah dijadikan budak seks melayani nafsu birahi ayahnya sejak tahun 2018.
, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut, Senin (15/08/2022) Siang.
“Lelaki HL sudah dijemput oleh personel Polsek Sonder dipimpin Aipda Petrix Mantiri, di rumah pelaku pada hari Minggu (14/8/2022),” ujarnya.
Aksi pencabulan ini terbongkar setelah terduga pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Mawar.
“Terduga pelaku mengajak korban dan kakak perempuannya (22) pergi ke kebun pada Hari Minggu (14/08/2022). Namun korban menolak ajakan sang ayah, karena korban tahu dirinya hanya akan dijadikan pelampiasan oleh ayah kandungnya. Karena tidak mau menuruti ajakan tersebut, korban akhirnya dipukul berulang kali menggunakan batang kelapa di bagian kaki dan tangan sehingga korban mengalami luka memar,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Karena sudah tak tahan terhadap perlakuan ayah kandung, korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Hukum Tua setempat, kemudian membeberkan perilaku sang ayah di Mako Polsek Sonder.
“Korban mengaku jika ia sudah dianiaya oleh ayah kandung karena menolak permintaan sang ayah. Korban juga mengaku ayahnya sudah melakukan pencabulan terhadap dirinya sejak tahun 2018. Ia takut melapor karena diancam oleh ayahnya,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Selanjutnya, pelaku HL bersama korban dan kakak perempuan korban sudah diserahkan dari Polsek Sonder ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reskrim Polres Tomohon untuk diperiksa lebih lanjut,” ujar Kabid Humas Polda Sulut. (Danz*).






















