Manado, SwaraKawanua.Id -Tim Resmob Polresta Manado yang dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Heraldy Yudhantara S.Tr.K telah mengamankan dua pelaku pencurian, Rabu (24/08/2022).
Kedua pelaku berinisial MRC alias Reza (17) warga Kecamatan Tuminting dan MID alias Lino (16) warga Kecamatan Singkil.
Informasi yang dirangkum, kejadian bermula saat Korban hendak mau memakai kendaraan R2 merek Yamaha Mio M3 miliknya pada rabu (25/05/2022).
Sontak, korban pun kaget ketika mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir.
Merasa dirugikan, korban pun mendatangi kantor Polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Mendapat informasi mengenai adanya kejadian tersebut, Tim Resmob Polresta Manado langsung melakukan penyelidikan hingga identitas pelaku berhasil di kantongi.
Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Amurang. Kemudian Tim melakukan Koordinasi dengan anggota Sektor Amurang dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.
Pelaku berhasil di amankan dan digiring ke Mapolresta Manado bersama dengan barang bukti untuk diproses lebih lanjut.
Kapolresta Manado, Kombes Pol Julianto P Sirait SIK melalui Kasie Humas Iptu Sumardi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. (RS)




























