Caption: Para Pelaku Pemerkosaan Saat Digiring ke Mapolres Tomohon. (*).
Tomohon, Swarakawanua.id- Lagi kasus pemerkosaan di bawah umur terjadi. Hal ini menimpa Gadis sebut saja mawar (16), warga salah satu kecamatan di kota Tomohon , Sulawesi Utara.
Tim Anti bandit polres Tomohon TEKAB 35, mengamankan ketiga tersangka JK (20), ST (19) dan RM (21), yang ketiganya adalah warga Kecamatan Tomohon Barat (Tombar), yang diduga melakukan pemerkosaan kepada korban.
Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni yang didampingi Katim TEKAB 35 Aipda Yanny Watung membenarkan kejadian tersebut dan menyebutkan perbuatan bejat tersebut dilakukan di salah satu gubuk yang ada di lokasi persawahan Kelurahan Kayawu.
“Pelaku diamankan berdasarkan LP/ 422/ VIII/ 2022/ SPKT/Res-Tmhn./ Polda Sulut,” ucap Goni.
Adapun kronologis kejadiannya, saat korban baru pulang dari ibadah di Tomohon Utara, ia bertemu salah satu tersangka yaitu ST. Tersangka ST pun mengajak korban untuk jalan-jalan dengan teman-temannya, yang tidak lain adalah tersangka RM dan JK.
Korban sempat menolak ajakan tersebut, namun setelah dibujuk oleh ST, korban pun mengiyakan ajakan tersangka. Dalam perjalanan tiba-tiba para tersangka mengajak korban untuk pergi ke Perkebunan (Sabuah) yang terletak di Kelurajan Kayawu, Kecamatan Tomohon Utara.
Setibanya diperkebunan, ketiga tersangka menjalankan aksinya, dengan memaksa korban minum minuman keras jenis cap tikus. Korban yang sempat menolak, terus dibujuk para tersangka, sehingga korban merasa takut dan mengiyakan keinginan para tersangka.
Beberapa saat kemudian, korban yang sudah dalam pengaruh minuman keras ditarik paksa oleh tersangka RM yang ingin mengajak korban ke kamar, korban yang tak terima menolak sambil berteriak-teriak.
Tak habis cara, tersangka RM membohongi korban dengan mengatakan, bahwa jepitan rambutnya tertinggal di kamar.
Korban masuk ke kamar untuk mengambil jepitan yang dikatakan tersangka, namun kesempatan itu dimanfaat oleh para tersangka yang langsung melakukan pemerkosaan secara bergantian kepada korban.
Setelah melakukan aksi biadab itu, ketiga tersangka membawa korban ke salah satu rumah teman mereka yang berada di Kelurahan Woloan Tiga, Kecamatan Tomohon Barat.
Beberapa saat kemudian, orang tua korban datang menjemput korban yang sudah dalam keadaan mabuk. Di perjalanan korban pun menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Tim yang mendapat laporan, langsung bergerak mencari tau identitas para tersangka. Tak lama kemudian, Yanny Cs berhasil mengantongi identitas para tersangka, dan pada pukul 02.00 Wita, Tim langsung bergeser mencari keberadaan para tersangka di area Tomohon Barat.
Sekira pukul 03.00 Wita Tim mendapati keberadaan mereka yang berada di sebuah Halte, yang saat itu para tersangka sedang nongkrong.
“Ketiganya telah kami amankan tanpa perlawanan, dan mereka telah mengakui perbuatannya, dan saat ini sudah di bawah oleh Yanny Cs ke Mapolres Tomohon,” tukas Goni.(Echa)






















