Asekkk! Perubahan Perda Pariwisata, Jam Tayang Hiburan Malam 1×24 Jam di Manado

Caption: Anggota DPRD Kota Suharto Ishak Kiu.(*).

Manado, Swarakawanua.id-DPRD Kota Manado dan pihak Eksekutif sementara melakukan pembahasan Perubahan Perubahan Peraturan Daerah (Perda) Pariwisata melalui Panitia Khusus (Pansus).

Dalam rapat Pansus Perubahan Ranperda Pariwisata di Kota Manado, salah satu poin penting terkait jam operasional tempat hiburan malam. Dimana beberapa pasal perubahan yang akan memberlakukan lagi jam operasional atau jam tayang menjadi 1X24 jam bagi pelaku usaha hiburan malam seperti karaoke, Diskotik, SPA ,dan rumah makan.

Anggota Pansus Suharto Ishak Kiu S.Sos dr Fraksi Gerindra yang juga Calon anggota DP RI 2024 memberikan beberapa masukan yang tegas bagi pelaku usaha sehubungan dengan jam operasional diberlakukan 1×24 jam.

Yang pertama, Suharto Kiu Memberikan kesempatan 30 hari kepada pelaku usaha hiburan Malam yang belum mengurus perijina dan yang belum menyelesaikan tunggakan pajak agar Segera diselesaikan.
“Jika hal ini tdk di indahkan akan di tutup,” tegas legislator dari Komisi A DPRD Kota Manado yang juga Sekretaris Fraksi Partai Gerindra di Dewan Manado.

Kedua lanjut anggota dewan Manado yang akan dipercayakan oleh Ketua DPC Gerindra Manado Benny Parasan dan Sekretaris Fery Keintjem, yang akan menjadi Ketua Fraksi Partai Gerindra di DPRD Kota Manado ini, kepada pelaku usaha tidak diwajibkan memajang minuman beralkohol di etalase, yang mempengaruhi mental anak-anak.

“Karena Orang Tua sering ajak anaknya ke tempat tersebut,” ucap anggota DPRD Kota Manado dari Dapil Tikala-Paal 2 ini.

Ketiga dikatakan Suharto, pelaku usaha yg wajib membuat ruangan kedap suara agar suara musik tdk menggangu orang lain ,khususnya karaoke dan diskotik

Sementara itu, diketahui hiburan malam di kota Manado berkisar 200 pelaku usaha, namun data resmi yang masuk hanya lima puluhan ke pemerintah.

“Jika ini semua punya ijin operasi yg resmi, maka sumber PAD kota Manado pasti akan naik,” terang dia.

Karena itu, anggota Pansus Perubahan Perda Pariwisata di Kota Manado ini minta kerja sama instansi terkait dalam hal in para Anggota Dewan, Dinas Pariwisata, ,Satpol PP, Bapenda Kota Manado serta BP2T dan kepolisian benar-benar menelusur hal ini dan melakukan tindakan tegas dan terukur.

“Jika semua sudah ok secara regulasi dengan tetap memperhatikan norma-norma dalam masyarakat dan tentunya mematuhi protap Covid 19, maka Raperda ini segera kita wujudkan,” tutup poltisi Gerindra ini. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *