Tak Bayar Pajak, Oknum Bapenda ‘Bermain’ di Balik 8 Lokasi Pijat ‘Esek-esek’ di Sario

Manado, Swarakawanua.id-Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Manado tentang revisi Perda Penyelenggara Pariwisata di Kota Manado kembali turun lapangan, Senin (05/09/2022) tadi malam.

Pansus yang dipimpin Hengky Kawalo SE dan anggota Yanty Kumendong dan Conny Rares serta didampingi pihak SKPD yakni Dinas Pariwisata, BP2T dan Bapenda serta Pol PP Kota Manado menyisir sebanyak 8 tempat pijat esek-esek di Kecamatan Sario, Kota Manado.

Tak satu pun usaha pijit atau SPA itu yang membayar pajak daerah kepada pemerintah kota Manado. Dicurigai ada oknum-oknum aparat pemerintah yakni pihak Bapenda bermain di balik lokasi-lokasi pijat tersebut, sehingga pelaku usaha masa bodoh membayar pajak.

Padahal pemerintah kota Manado telah memberikan ruang dan kemudahan bagi pelaku usaha pariwisata untuk membuka usaha di kota Manado.

Pansus menemukan semua lokasi usaha di kecamatan Sario tak membayar pajak bulanan dari omzet pendapatan usaha mereka. Bahkan fiskal atau pajak tahunan saja tidak diurus oleh pelaku usaha.

Semua lokasi usaha sedang mengurus fiskal tahunan di Bapenda Kota Manado, setelah ada oknum-oknum di Bapenda Kota Manado yang menyampaikan hal demikian kepada mereka terkait pemeriksaan perizinan dan pembayaran pajak daerah Kota Manado oleh pihak Pansus dan SKPD.

Ketua Pansus Hengky Kawalo sangat menyayangkan pihak pengusaha yang sama sekali tidak membayar pajak. Padahal pemerintah sudah memberikan kemudahan kepada pengusaha di kota Manado.

“Saya minta kepada bapak dan ibu yang membuka usaha untuk membayar pajak. Karena pajak ini sangat membantu masyarakat untuk kegiatan pembangunan serta pertumbuhan pergerakan ekonomi. Kalau tidak tau urus izin dan bayar pajak, instansi teknis akan membantu bapak dan ibu. Dan kalau ada SKPD yang menghambat laporkan ke pak walikota dan wawali atau ke saya,” tegas poltisi PDIP ini.

Dia menambahkan, temuan Pansus ini akan disampaikan ke rapat paripurna DPRD Kota Manado. “Komisi II akan memanggil semua pengusaha yang tidak membayar pajak,” tutup Kawalo. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *