Manado, Swarakawanua.id – Sidang Class Action atas pengrusakan ekosistem ‘Hutan Mata Air Kolongan’ telah menghadirkan delapan orang saksi.
Sidang ke-20 Kamis (8/9/22) masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Penggugat menghadirkan dua orang saksi fakta.
Usai persidangan Aliansi Masyarakat (Alma) Sea melalui penggugat Lenda J Rende ketika diwawancarai mengatakan untuk sidang Claas Action ini sudah menghadirkan delapan orang saksi fakta.
“Kami akan terus berusaha menginformasikan apa yang terjadi dan ketika turun kelapangan memang benar-benar sama seperti yang kami sampaikan. Kami memang bukan ahli tapi yang sudah disampaikan oleh saksi kami kenyataannya seperti itu dan tidak ada keraguan atau bimbang apa yang dikatakan,” kata Rende.

Lanjutnya, mereka berani mengungkapkan hal tersebut karena mengalami langsung dampak-dampak yabg terjadi akibat adanya penggusuran sebagian kawasan lindung hutan mata air kolongan.
“Daerah ini seharunya dijaga dan dilindungi namun saat ini dirusak bahkan pohon-pohon berusia ratusan tahun sejak jaman Belanda lalu sudah ditumbangkan dengan menggunakan alat berat jenis eksavator PC-200,” ujarnya.
Rende dengan tegas mengatakan saat ini masyarakat dijajah di tanah nenek moyang sendiri. Mirisnya lagi oleh bangsa sendri. Kata dia, ini menimbulkan pertanyaan besar bagi masyarakat yang tinggal diseputaran kawasan lindung hutan mata air kolongan.
“Padahal lahan tersebut sudah ada register Desa tetapi hal ini masih terjadi. Contoh saja dulu ada pohon yang tumbang masyarakat bermaksud mengambil pohon tersebut namun kenyataannya mereka diproses secara hukum namun lain dengan saat ini kenapa pemerintah Desa hanya membiarkan bahkan membela keras atas pengrusakan ini,” tukas Rende dengan nada tegas.
Sebagai informasi sidang akan dilanjutkan pada Jumat (16/9/22) di Desa Sea (sidang lokasi) untuk pemeriksaan titik mata air dan jarak-jarak mata air termasuk debit air berkurang serta fakta lainnya yang disampaikan para saksi di persidangan.(Mesakh)




























