Manado, SwaraKawanua – RSP alias Anto (28) atas dugaan penipuan terhadap seorang wanita warga Manado, Sulawesi Utara (Sulut) inisial DS (35) diringkus.
RSP menipu korban dengan mengaku sebagai dukun yang bisa menggandakan uang dan emas secara berkala.
Bermula saat pelaku mengiming-imingi korban, uang yang nanti akan digandakan termasuk batangan emas yang diberikan nanti akan dimiliki korban.
Korban yang tergiur dengan tawaran pelaku, kemudian menyerahkan uang Rp 66 juta secara berkala. Menyadari bahwa dirinya telah ditipu, pelapor mencoba menghubungi terlapor namun tidak bisa dihubungi, sehingga DS mendatangi Polresta Manado untuk membuat laporan, Jumat (09/09/2022).
Sugen mengatakan saat ni dari aksi yang dilakukan oleh pelaku sudah ada enam orang yang menjadi korban.
“Sudah ada 6 korban yang datang, tapi baru satu yang membuat laporan polisi, langsung kita tindak lanjuti,” jelasnya.
Atas aksinya, pelaku diduga melanggar pasal 378 KUHP yaitu tindak pidana penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 15 emas batangan palsu yang terbuat dari kertas warna kuning keemasan, satu lembar uang mainan pecahan Rp 50 ribu, dan satu sterofom warna putih serta satu buah kardus air mineral.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P. Sirait, SH. SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso, SIK membenarkan hal penangkapan tersebut.”Pelaku sementara menjalani pemeriksaan,” tutupnya.(RS)





















