Bawaslu Minsel Resmi Periksa Ketua Komisi IX DPR RI, Masih Berproses di Gakkumdu

Amurang, SwaraKawanua.ID- Bawaslu Minsel melalui Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran akhirnya resmi memanggil Ketua Komisi 9 DPR RI Felly Runtuwene terkait laporan kegiatan kampanye disusupi dengan kegiatan membagikan sembako milik yang bertuliskan lrmbaga negara BNPB.

Dari pantauan Jurnalis Jumat kemarin di Kantor Bawaslu Minsel, Felly Runtuwene pada sekitar pukul 02.00 Wita merapat dengan Mobil Toyota Alpart dan masuk di ruangan Penanganan Pelanggaran Pilkada dan diperuksa sekitar 1 jam lamanya oleh tim pemeriksa.

Kordiv Hukum dan Penanganan Pelanggaran selaku Ketua Tim Pemeriksa Franny Sengkey usai melakukan pemeriksaan mengatakan, bahwa pemanggilan ini didsarkan atas laporan warga yang diresitrasi kemudian sepakati dalam rapat pleno pimpinan yang terdiri dari Ibu Eva Keintjem selaku ketua dan Pak Abdul Majid Mamosey. “Prinsipnya ketika dokumen laporan masuk di divisi saya, itu sudah hasil dari seijin Pak Aji dan Ibu Eva selaku ketua,” ujar Sengkey yang menambahkan pembuktian itu didasarkan lewat undangan klarifikasi dan perintah memeriksa yang ditandatangani Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem.

Selain Felly Runtuwene, ikut dileriksa Calon Bupati Minsel Michaela E Paruntu dan Wakil Bupati Ventje Tuela.
Sayangnya Sengkey enggan memberiman pernyataan lebih terkait hasil pemeriksaan. “Saya belum mau memberikan pernyataan lebih sebab semua masih berproses di Sentra Gakkumdu,’ ujar putra Tompasobaru ini. (Advetorial/Dance)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *