Sadis..! Nota Tugas Kepala Dinas Pendidikan Patahkan Surat Perintah Tugas Bupati Minut

Minut, Swarakawanua.id – Sejak pergantian Kepala Dinas Pendidikan dan pengisian jabatan Sekertaris Dinas Pendidikan Kabupaten Minahasa Utara tanggal 25 Oktober lalu, sudah ada kebijakan yang melampaui bahkan mematahkan Surat Perintah Pelaksana tugas Bupati Minut.

Berdasarkan data informasi yang dirangkum, bahwa sejak diserah terima jabatan Kadis Pendidikan Aldrin Posumah dan pengisian jabatan Sekertaris Dinas Pendidikan Dr. Jean Sangian tanggal 27 Oktober 2022 lalu, bahwa telah melakukan pergantian sejumlah kepala sekolah dengan nota tugas dinas.

Dimana, Kepala Sekolah yang diganti adalah Masye Clara Walalangi. Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Minahasa Utara yang ditandatangani oleh Bupati Joune Ganda tanggal 27 September 2021 lalu, yang bersangkutan ditugaskan menjadi Kepala Sekolah di SD Inpres Laikit.

Meski belum ada pencabutan atau pun pergantian surat perintah pelaksana tugas Bupati Minut terhadap Kepala SD Inpres Laikit, Kecamatan Dimembe tersebut, namun terhitung sejak tanggal 2 November 2022 sudah ada Kepala Sekolah yang baru.

Hal ini diakui oleh Masye Clara Walalangi jika dirinya telah diganti dan Disertijab yang dihadiri oleh Sekertaris Dinas Pendidikan Jean Sangian.

Informasi lain, bahwa Dinas Pendidikan telah melakukan pergantian Kepala Sekolah berdasarkan nota tugas dinas. Diantaranya Johana Ngangi jadi Kepsek Inpres Laikit Kecamatan Dimembe, Christin Rawis Kepala SDN 2 Airmadidi dan ada lagi beberapa sekolah Negeri.

Kepala dinas pendidikan Aldrin Posumah yang dihubungi via telepon tidak terhubung hingga berita ini dipublish.(****)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *