Manado, Swarakawanua.id-Polresta Manado ungkap penyalahgunaan solar bersubsidi di Kota Manado. Dua warga Kairagi, Kecamatan Mapanget inisial FM dan FR diamankan, Senin (21/11/2022) sekitar pukul 14:00 Wita
Dua orang yang ditangkap Polisi bersama barang bukti diduga mafia solar ilegal.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto P.Sirait SH SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso SH SIK mengatakan, selain pelaku diamankan, pihaknya juga menyita barang bukti berupa truk Trailer warna putih dan 26 galon solar serta satu selang ukuran 2 meter.
Dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Manado ini, modus operandi dengan cara penyedot solar dengan menggunakan kendaraan truk kemudian dibawa ke lokasi tempat solar dan disimpan untuk dijual kembali.
“Alhasil masyarakat pun dibuat menderita karena sulitnya mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) jenis Solar bersubsidi di beberapa SPBU yang tersebar di Sulut,” terang Kasat Reskrim.
Padahal, pihak Pertamina sendiri telah mengeluarkan aturan bahwa BBM jenis solar harus disalurkan sesuai ketentuan.
“Untuk para pelaku masih kita lakukan pemeriksaan dan kita mintai keterangan. Karena kita masih dilakukan pengembangan atas kasus ini,” terang Kasat Reskrim Polresta Manado yang dikenal sangat familiar dengan para kuli tinta ini. (RS)





















