Manado, Swarakawanua.id – Dua orang remaja yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam (Sajam) yang terjadi di wilayah Komo Dalam, Kecamatan Wenang Kota Manado ditangkap Tim Patroli Rayon Samapta Polresta Manado, Minggu (27/11/2022).
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Samapta Kompol Bartholomeus Dambe membenarkan kejadian tersebut, dikatakannya kedua remaja ditangkap pada saat tim melakukan patroli Sibulan (sikat pemabuk Jalanan).

”Saat tim Patroli rayon Samapta melakukan patroli Sibulan, tim mendapati kedua remaja sedang melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis panah wayer di Komo Luar tepatnya di samping Rumah Makan Bakar Rica,” jelas Kompol Dambe, Senin (28/11/2022).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian pelaku berinisial R (15) yang berdomisili di Dendengan dalam Paal dua. Tim Rayon Samapta juga mengamankan rekan pelaku yang membawa kendaraan bermotor serta barang bukti pelontar dan anak panah.
Diketahui pelaku melakukan pengancaman dengan senjata tajam jenis panah wayer tersebut kepada seorang perempuan, yang sebelumnya disinyalir rekannya sempat terlibat adu mulut dengan salah satu pelaku.

Tim Patroli Rayon Samapta yang kala itu mendapatkan informasi terkait kejadian pengancaman tersebut langsung bergerak cepat menuju lokasi dan menangkap kedua pelaku.
Kedua remaja yang melakukan pengancaman dengan senjata tajam tersebut langsung diamankan dan digiring ke Mako Polresta Manado.
”Kedua Pelaku bersama dengan barang bukti sudah kita amankan untuk dimintai keterangan dan diperiksa lebih lanjut,” tutup Kompol Dambe.(RS)





















