APBD T.A 2023 di Tetapkan

Minut, Swarkawanua.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa Utara (Minut) menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan APBD Induk tahun 2023 yang berlangsung di ruang sidang kantor DPRD Minut, Senin (28/11/22).

Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Minut Denny Kamlon Lolong didampingi Wakil Ketua Daniel Rumumpe dan Olivia Mantiri serta dihadiri Bupati Joune Ganda serta Wabup Kevin Wiliam Lotulung secara virtual.Bupati Joune Ganda dalam sambutannya, menyampaikan bahwa anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) merupakan salah satu instrumen yang digunakan oleh pemerintah kabupaten minahasa utara untuk melayani masyarakat dan pada APBD tahun anggaran 2023, difokuskan pada belanja untuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM), penangganan dampak inflasi serta belanja produktif yang menghasilkan multiplier effects untuk percepatan pemulihan ekonomi daerah.

“Selain pemenuhan SPM, penanganan dampak inflasi serta belanja produktif untuk percepatan pemulihan ekonomi, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga masih mengalokasikan belanja kesehatan untuk penangganan Covid-19 pada APBD tahun anggaran 2023 serta memperbanyak porsi belanja bantalan sosial untuk membantu masyarakat bisa bertahan akibat adanya dampak inflasi,” kata Bupati Joune Ganda.

Dengan disetujuinya rancangan peraturan daerah ini, serta ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Utara tentang APBD tahun anggaran 2023, maka hasil akhir dari pembahasan adalah sebagai berikut :

I. PENDAPATAN DAERAH

Pendapatan Daerah pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar; Rp.1,045.494.432.685 terdiri dari;1. PAD sebesar; Rp.114,274.645.135.2. Pendapatan transfer sebesar Rp.391,219.787.550.

II. BELANJA DAERAH

Belanja daerah pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.1,047.494.432.685 terdiri dari;1. Belanja operasi Rp.714,645.021.6082. Belanja modal Rp.172.770.465.477.3. Belanja tidak terduga Rp.4,000.000.0004. Belanja Transfer Rp.156,078.945.600

III. PEMBIAYAAN–

Pembiayaan netto pada APBD tahun anggaran 2023 sebesar Rp.2,000.000.000 berasal dari Sisa Lebih Perhitungan anggaran tahun sebelumnya menutupi defisit.Bupati Joune Ganda mengatakan, rancangan peraturan daerah yang telah disetujui ini, akan menjadi payung hukum dan landasan bagi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menyelenggarakan otonomi daerah dan melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

“Dapat disampaikan, sebelum rancangan perda ini ditetapkan menjadi peraturan Bupati Minahasa Utara, akan disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi dan diuji kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggiAdapun RKPD, KUA-PPAS dan RPJMD serta dilihat apakah tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” tambah Bupati.

Turut hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Minahasa Utara secara virtual, Anggota DPRD Minahasa Utara, Unsur Forkopimda Minahasa Utara, Staf Ahli Bupati, Kepala OPD di Lingkungan pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara, Sekretaris Dewan DPRD, Direktur PDAM Roland Maringka, Direktur Utama PUD Klabat Maisye Dondokambey serta Para Camat se- Minahasa Utara. (***/Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *