Manado, SwaraKawanua.id – FR alias Finsen (26) Warga Kelurahan Tikala, Kecamatan Tikala dibekuk Satres Narkoba Polresta Manado Selasa (10/1/23) sekitar pukul 22.00 wita lantaran kedapatan membawa sabu.
Hal tersebut dibenarkan Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasatres narkoba Kompol May Diana Sitepu. Ia membeberkan penangkapan FR berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Ada yang kasih info kalau pelaku menyimpan sabu. Alhasil setelah dilakukan penggerebekan di wilayah Wenang tim mendapati pelaku memiliki narkotika jenis sabu yang ditaruh pada saku kanannya,” bebernya.
“Selanjutnya tersangka dan barang Bukti langsung diamankan ke Mako guna penyelidikan lebih lanjut,” Tutup Kompol May Diana Sitepu.(RS)






















