Foto : PH Noch Sambouw, SH, MH, CMC dan James Manahutu, SH
Manado, Swarakawanua.id – Sidang Class Action atas pengrusakan ekosistem sebagian ‘Hutan Mata Air Kolongan’ dengan nomor perkara 713/Pdt.G/2021/PN.Mnd akan memasuki babak akhir atau pembacaan putusan.
Dalam perjalanan persidangan yang memakan waktu setahun ini. Prinsipal dan Penasehat Hukum (PH) sebagai penggugat berhasil membuktikan materi gugatan.
Hal itu ditegaskan PH penggugat Noch Sambouw, SH, MH, CMC ia mengatakan pihaknya berhasil membuktikan setiap materi yang digugatkam dalam persidangan.
“Apa yang kami dalilkan pada persidangan tersebut berhasil dibuktikan baik melalui saksi fakta, ahli, dan bukti-bukti foto dan lainya,” ujarnya.
“Jadi, tidak ada satupun materi gugatan yang tidak bisa kami buktikan. Mulai dari objek sengketa merupakan milik Desa Sea didalamnya ada tumbuh pohon-pohon besar dan kecil yang termasuk dalam Hutan Mata Air Kolongan Desa Sea,” timpalnya menambahkan.(Mesakh)





















