Minahasa, Swarakwanua.id – Masih ingatkah kita pada penemuan sosok mayat lelaki yang kesehariannya berprofesi sebagai tukang ojek di perkebunan Mahawu, Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur pada Sabtu (4/2/23) lalu.
Diketahui korban adalah lelaki Tondano yakni Indo Sarapung warga Papakelan, Kabupaten Minahasa. Ia merupakan korban kasus pembunuhan yang dilakukan oleh RS alias Ando warga Rurukan, Kota Tomohon tak lain ada teman korban Sabtu (24/1/23).
RS alias Ando berhasil diringkus Tim Resmob Minahasa di Kota Tomohon tepatnya di tempat kosnya. Kapolres Minahasa AKBP Tommy Bambang Souissa melalui Kanit Resmob AIPTU Ronny Wentuk menjelaskan korban awalnya dilaporkan menghilang pada tanggal (24/1/23) lalu kemudian Istri korban Tania Kusen membuat laporan kehilangan.
“Namun, naasnya Sabtu (4/2/23) korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dan sudah setengah membusuk di perkebunan Mahawu, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon. Korban sudah 12 hari menghilang,” bebernya.

Ia menerangkan, terungkapnya kasus tersebut setelah tim melakukan penyelidikan dari cctv dan pengembangan dengan menggali informasi.
“Akhirnya identitas tersangka diketahui. Kemudian tim langsung bergerak ke kos-kosan tersangka di Kelurahan Matani, Kota Tomohon beserta barang bukti (Babuk) berupa jaket jeans abu-abu, celana pendek jeans biru, kaos hitam dan helm hitam,” terang Wentuk.
Lanjut Wentuk mengatakan, untuk babuk tersebut yang digunakan tersangka saat melakukan pembunuhan terhadap korban sudah dibuang ditempat sampah namun berhasil ditemukan.
“Untuk senjata tajam sendiri disembunyikan dirumah Kakak tersangka di Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon,” kata dia.
“Pada saat akan diamankan di tempat persembunyiannya, pelaku hendak melakukan perlawanan, sehingga tim melakukan tindakan tegas terukur dengan menggunakan senjata api yang mengenai betis pelaku,” timpalnya menambahkan.

Kronologi Kejadian :
Untuk kronologi tewasnya Korban bermula pada hari selasa tanggal 24 januari thn 2023 sekitar 8:43 Wita, tersangka bertemu dgn korban di Kelurahan Kendis, Kecamatan Tondano Barat tepatnya di depan laundry Marclin.
Dengan maksud naik ojek untuk pergi ke Mahawu untuk bermain ayam, tersangka menawar harga RP 25.000 kepada korban yang selaku tukang ojek, tapi korban tidak setuju dengan harga seperti itu kemudian korban meninggalkan tersangka.
Kemudian korban pergi ke pangkalan ojek plaza dan menyampaikan kepada temannya Sandro (saksi) ada kita p teman situ sapa suka mo antar ka Mahawu (teman saya disana siapa yang mau bawah ke Mahawu).
Mendengar itu Sandro datang menghampiri tersangka untuk menawarkan jasa ojek kepada tersangka. tapi tersangka hanya cuek kepada sandro (saksi).
Akhirnya Sandro meninggalkan tersangka, beberapa menit kemudian tsk berjalan ke arah lain karena ia melihat bahwa di tempatnya berdiri ada cctv.
Beberapa waktu kemudian tsk melihat korban melintas di dekatnya kemudian tsk memanggil korban dan menawarkan harga 100.000 untuk jasa ojek pergi ke Mahawu Kecamtan Tomohon Timur.
Korban pun setuju, kemudian tersangka naik dimotor yang dikendarai korban (berboncengan) menuju ke mahawu, setelah sampai di jalan raya mahawu tersangka menyuruh korban untuk berbelok ke arah kanan, belok kanan itu adalah jalan ke perkebunan mahawu.
Korban pun mengiyakan dan langsung berbelok ke jalan perkebunan sekitar 10 meter berbelok ke jalan perkebunan tersangka mengambil pisau yang ia selibkan di jaketnya kemudian menyuruh motor yang di kendarai korban berhenti kemudian tersangka langsung memegang leher korban menggunakan tangan kiri lalu tangan kanan menggengam pisau dan langsung menusukan pisau tersebut ke leher korban sampai tembus sebelah, korban kemudian terjatuh bersama dgn tersangka di motor milik korban.
Melihat korban yang sudah sekarat, tersangka menarik korban ke bawah pohon dan mengambil handphone milik korban dan pisau yang ia tikamkan ke leher korban, selang beberpa saat kemudian korban meninggal dan tersangka menutup mayat korban yang sudah meninggal dengan daun dan kayu lalu meninggalkan tempat tersebut dgn membawa handphone dan motor milik korban.(Echa)





















