Manado, SwaraKawanua.id
Dua pemuda yang diduga pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil ditangkap tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado.
Dua orang pelaku curanmor yang dibekuk Tim Alfa ROTR tersebut masing-masing SV (16) dan JH (16), kedua merupakan warga Desa Kembes Dua Kecamatan Tombulu.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasat Reskrim Kompol Sugeng Santoso mengatakan “Kedua tersangka di tangkap pada Kamis, 9 Februari 2023 di wilayah Kembes.”
Kejadian pencurian itu terjadi pada Rabu, 8 Februari 2023 sekitar pukul 00.40 Wita di Desa Winangun pada saat korban Filo memarkir kendaraan bermotor roda dua miliknya dipinggir jalan raya Tomohon – Manado dengan tujuan ke tempat duka.
Dalam kurun waktu kurang lebih setengah jam, korban kembali untuk mengambil kendaraan roda dua miliknya yang terparkir. Alhasil, kendaraan roda dua miliknya sudah tidak ada, hingga akhirnya korban melaporkan kejadian tersebut di Mako Polresta Manado.
Merespon laporan tersebut tim Alpha Resmob On The Road Polresta Manado melakukan penyelidikan hingga menangkap kedua pelaku tersebut.
Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp 7.000.000 (tujuh Juta rupiah).
”Saat ini kedua pelaku sudah kami amankan beserta dengan barang bukti di Mako Polresta Manado guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Sugeng.(RS)






















