Satu Tahun Lebih Menunggu, Akhirnya Keluarga Ludong Dapatkan Jawaban Memuaskan Dari PT MSM/PT TTN

Manado, Swarakawanua.id – Sudah setahun lebih lamanya pihak Keluarga Ludong memperjuangkan haknya sebagai pemilik tanah dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 149 Desa Pinasungkulan (sebelum jadi Kelurahan) akhirnya mendapatkan jawaban yang baik dari Pihak PT MSM/PT TTN.

Dua anak perusahaan dari PT Archi Indonesia ini siap menerima kembali kedatangan Keluarga Ludong namun terlebih dahulu pemilik tanah harus menyelesaikan administrasi dengab Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bitung.

Noch Sambouw, SH, MH, CMC selaku mediator membeberkan sedikit terkait pertemuan antara Keluarga Ludong dalam hal ini Jonathan Nixon Ludong bersama istri dan PT MSM/TTN diwakili Fanly bagain Land. Dijelaskannya setelah mendengarkan pamaparan dari Keluarga Ludong terkait alas hak akan sertifikat nomor 149. Pihak perusahaan tetap berketetapan pada hasil yang diberikan oleh BPN Bitung.

“Jadi, sertifikat nomor 149 ini overlap atau ada sertifikat lain dan menurut perusahaan itu sudah terbayarkan menurut hasil dari BPN. Namun, sertelah dilakukan klarifikasi ke BPN ternyata kedua sertifikat ini tidak sama dimana yang satu hanya 6,5 hektar. Pihak perusahaan juga hanya berpatokan pada pihak yang berwenang yakni BPN,” bebernya.

“Nah kami disini sebagai mediator nantinya berdasarkan data yang diperoleh akan melakukan klarifikasi kembali ke BPN dan akan kami sandingkan denga Warkah yang ada di BPN supaya akan diketahui mana data yang ril,” sambungnya.

Ia menuturkan, jika nanti maksud dan tujuan tidak digubris atau dilayani oleh BPN sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Noch dengan tegas mengatakan akan melakukan upaya hukum terhadap kantor BPN.

“Mudah-mudahan saja ketika kami datang ke Kantor BPN bisa dilayani dengan baik dan bisa diberikan data akurat sesuai dengan nomor pendaftaran kedua sertifikat tersebut agar nantinya akan didapati apakah kedua objek tersebut adalah satu ataukah tumpang tindih atau overlap,” kata dia.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *