Minut, Swarakawaua.id – Semakin dekat pada tahun politik 2024 nanti makin banyak pula bakal calon anggota legislatif melakukan pengurusan era terang atau surat keterangan di Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Ketua PN Airmadidi Juply Sandria Pansariang SH, MH mengatakan jika nanti ada kekeliruan dari surat keterangan yang dikeluarkan bisa segera dilaporkan dan akan dilakukan pergantian. “Saat ini PTSP plus kami sedang gangguan. Jadi kalau ada kesalahan segera laporkan ke kami,” ujarnya.
Pansariang menjelaskan dalam PTSP plus terhubung langsung dengan Mahkamah Agung (MA). Dikatakannya, semua data apakah yang bersangkutan pernah disidang atau tidak ada di PTSP plus. “Jadi, karena sedang gangguan kami hanya bisa mengecek secara manual atau kasus yang disidangka di PN Airmadidi,” jelasnya.
Ia mengatakan jika ingin melaporkan hal tersebut haruslah dilengkapi dengan bukti berupa putusan. Pansariang mengatakan surat yang lama ak dicabut dan diganti. “Nantinya akan kami lakukan pergantian surat keterangan kepada yang bersangkutan Jika sebelumnya tidak pernah dipidana akan diganti dengan pernah dipidana,” tutupnya.(Mesakh)



























