Minut, Swarakawanua.id-Penyidik Polres Minahasa Utara ternyata menetapkan perempuan LM alias Lucy sebagai tersangka perkara penggelapan dengan nomor perkara B/869/11/SPKT/2022/Minahasa Utara 14 November 2022.
Penetapan tersangka setelah penyidik melaksanakan gelar perkara pada 25 Februari 2023. Lucy adalah istri salah satu pejabat aktif Pemkot Manado lelaki NS. Dalam kasus ini, sejumlah saksi yang diperiksa yakni Kiscahya Mottoh, Robert Muntu, Carhmy Cony Manangsang, Nixon Tatipang, Estepanus Labobar dan LM sebagai terlapor.
“Dapat ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 372 KUHP,” kutipan surat pemberitahuan perkembangan penyidikan.
Pelapor Aldrin Kaparang belum berhasil diminta penjelasan mengenai laporannya. Sementara itu, tersangka LM dan sang suami NS menyatakan siap membuktikan benar tidakny perbutaan tersangka LM di pengadilan.
“Tunggu saja pembuktian di pengadilan. Kalau tidak terbukti kami lapor balik. Pelapor yang sebenarnya melakukan pemalsuan kwitansi,” jawab NS mewakili istrinya. (Mesakh).






















