Caption: Irjen Pol. (Purna) Dr. Ronny Sompie SH, MH. (*).
Manado, Swarakawanua.id-Pasukan Penjaga Pantai Philipina melakukan penangkapan terhadap dua Warga Negara Indonesia (WNI) asal Tinakarang Marore, Sangihe, Sulawesi Utara (Sulut).
Kedua warga yang ditangkap terkait penyelundupan barang ilegal ke Philipina. Fadli Machamud dan Fajar Antari saat ini ditahan oleh pihak aparat Kepolisian Philipina.
Mantan Kadiv Humas Polri Irjen Pol. (Purna) Dr. Ronny Sompie SH, MH mengatakan terkait hal itu, harus dilakukan pendalaman terhadap penangkapan kedua WNI asal Sulut terutama membongkar dalang atau mafia di balik kegiatan membawa barang keluar negeri secara ilegal tersebut.
“Lakukan pengembangan bersama otoritas terkait untuk mengetahui bila ada jaringan sindikat penyelundupan barang yang sudah eksis di perlintasan Indonesia – Philipine melalui Kepulauan di Talaud seperti pulau Marore, ” ungkap Mantan Kapolda Bali ini.
Lanjut Mantan Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM ini, pendalaman ini pasti memerlukan kerjasama baik antar Kementerian / Lembaga di Indonesia maupun kerjasama bilateral antara Indonesia dengan Philipina.
“Hal ini sudah menjadi kewajiban negara pihak yg telah meratifikasi Konvensi PBB melawan kejahatan transnasional terorganisasi (UNCATOC) dimana Indonesia telah meratifikasi dengan UU No 5 tahun 2009 tentang Transnational Organized Crime,” ungkap Ketua Dewan Pembina Kerukunan Kawanua di Jakarta ini.
Dia menjelaskan, dalam pasal 1 Konvensi PBB tahun 2000 tentang Perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi menyebutkan bahwa tujuan konvensi tersebut adalah meningkatkan kerjasama Internasional dalam melakukan perlawanan terhadap kejahatan transnasional terorganisasi.
Oleh karena itu, katanya, perlu mendukung Pemerintah Indonesia untuk berupaya meningkatkan kerjasama yang selama ini telah dilakukan dengan cara mempelajari modus operandi para pelaku kejahatan transnasional terorganisasi termasuk penyelundupan barang.
“Bukan tidak mungkin terjadi kembali kasus-kasus yang lebih berat sebagaimana pernah ditangkap oleh instansi yang berkompeten di laut seperti LANTAMAL, POLAIR POLDA SULUT, BEA CUKAI terhadap penyelundupan senjata api dan ayam dari Philipina masuk Indonesia melalui jalur laut di utara Sulawesi Utara pada beberapa waktu sebelumnya, ” jelas Ronny Sompie panjang lebar, Kamis (11/05/2023).
Dia menuturkan, kerjasama yang kuat dan saling mendukung satu sama lainnya menjadi mutlak, ketika ingin meningkatkan upaya pencegahan terjadinya kejahatan transnasional terorganisasi dari Philipine ke Indonesia melalui jalur laut di Sulawesi Utara ataupun sebaliknya dari Indonesia ke Philipina.
Dia menambahkan, berkaitan dengan perlindungan terhadap dua WNI yg sedang diproses oleh aparat penegak hukum di Philipina saat ini, maka perlu juga melibatkan Konjen RI di Davao, agar tetap ada perlindungan bagi mereka dalam menghadapi masalah hukum akibat kesalahan mereka sendiri.
Upaya perlindungan juga bisa diperkuat dengan upaya penelusuran dan penyelidikan adakah jaringan sindikat di belakang mereka berdua yg perlu diungkap melalui kerjasama yg intens dari kedua negara.
“Atase Hukum, Atase Polri dan juga Atase Perdagangan di KBRI Manila bisa dilibatkan untuk membantu koordinasi dan upaya penyelidikan bersama antar kedua negara,” jelas Dia.
Hal ini bisa diupayakan menjadi efek jera bagi sindikat pelaku kejahatan penyelundupan yg selama ini beroperasi di perbatasan laut antara Indonesia – Philipine tersebut. (Danz*).






















