Caption: Kuasa Hukum Dari Terdakwa Feror Taroreh. (*).
Manado,Swarakawanua.id-Pendapat ahli dari BPKP Sulut Samsul Arifin dihadirkan dalam sidang perkara dugaan korupsi aset PDAM (Pemkot) Manado di Pengadilan Negeri Manado.
Menariknya, sidang lanjutan diwarnai pemandangan yang memalukan dari pendapat ahli BPKB tersebut. Pendapat dari pendapat ahli BPKP bikin bingo dirinya sendiri.
Itu karena pendapat ahli BPKB ini sama sekali tidak mengerti persoalan kasus perjanjian kerja sama antara PDAM Kota Manado dan WMD atau perusahan air minum dari negeri Belanda tersebut.
Menurut Arifin, perjanjian kerja sama antara BVTS (WMD) dengan PDAM Manado tidak sesuai dengan aturan. Sehingga metode perhitungan yang digunakan adalah total loss dengan penyesuaian yang pada pokoknya menganggap pembentukan PT Air Manado dan penyerahan aset tidak terjadi karena ada penyimpangan. Sehingga konsekwensinya, nilai aset yang dialihkan dianggap sebagai kerugian negara atau daerah.
Pernyataan ini menjadi sangat ironis, karena secara hukum tidak ada pengalihan atau penyerahan baik itu hibah, jual-beli atau tukar menukar terhadap aset yang dimaksud. Fakta yang sesungguhnya, pengelolaan atau pengoperasian aset didasari karena PT Air Manado yang merupakan perusahaan milik PDAM memiliki saham 49 persen.
Lebih lanjut, ahli di satu sisi menganggap hutang modal beserta bunga senilai 950.000 Euro merupakan kerugian negara/daerah karena menjadikan bertambahnya kewajiban pemkot.
Sementara itu, hutang yang diaudit oleh instansi yang sama yaitu BPKP Sulut di tahun 2017 tidak diakui sebagai kerugian negara.
“Sehingga kami menilai ahli menerapkan standar yang tidak proporsional dan objektif,” ujar tim pengacara terdakwa Ferro J. Taroreh, yakni Adi F Bawaeda, SH.,MH Li; Gelendy M. Lumingkewas, SH, MH dan Geraldo P. Taroreh, SH.
Kemudian terhadap pertanyaan majelis hakim, “apabila aset yang dinyatakan diserahkan/hilang ternyata ada keberadaaannya dan bahwa mungkin baik kuantitas maupun kualitas serta nilai ekonomisnya bertambah apakah tetap dianggap sebagai kerugian negara atau seperti apa? Ahli abal-abal ini menjawab dengan berkelit bukan kewenangannya untuk menjawab itu.
“Dari jawaban tersebut kami menilai ahli tersebut tidak objektif dan kompeten. Selanjutnya terkait pula dengan pertanyaan majelis hakim, bagaimana dikatakan sebagai kerugian sedangkan pemkot belum mengeluarkan uang sepeserpun untuk membayar utang modal tersebut?,” tanya pengacara terdakwa Ferro J. Taroreh, yakni Adi F Bawaeda, SH.,MH Li; Gelendy M. Lumingkewas, SH, MH dan Geraldo P. Taroreh, SH.
Terhadap pertanyaan ini ahli makin bingung dan menjawabnya secara berputar-putar tidak jelas.
“Dengan demikian kami simpulkan ahli tersebut tidak objektif dan kompeten karenanya terhadap keterangannya dan hasil auditnya sebagaimana dalam perkara ini harus ditolak/dikesampingkan oleh majelis hakim yang mulia,” pinta para pengacara. (Danz*).


























