Manado, Swarakawanua. Id-Minuman beralkohol khas masyarakat Minahasa yakni Cap Tikus masih menjadi persoalan terlebih soal distribusi dan penjualan produk minuman tersebut.
Akan hal ini, masyarakat menanyakan kepada Irjen Pol. Purn Dr. Ronny Franky Sompie SH, MH dalam chenel RSF Japri.
Menurut Ronny Sompie, minuman Cap Tikus sudah menjadi kearifan lokal masyarakat Minahasa Raya.
Bahkan Mantan Kadiv Humas Polri ini sempat mengunjungi tempat penyulingan cap tikus di salah satu desa.
“Sejak dari dulu masyarakat menggantungkan nasib lewat produksi dan penjualan cap tikus, ” ungkap Mantan Kapolda Bali ini.
Lanjut dia, legalitas minuman beralkohol ini, menurut Ronny Sompie yang adalah Putra asli Tonsea asal Desa Sukur ini, pada tahun 2019,pemerintah telah mengeluarkan ijin penjualan cap tikus kepada beberapa perusahan dengan takaran alkohol yang sesuai.
Dia menyebutkan, untuk mendapatkan ijin-ijin tersebut, pemerintah telah mengeluarkan undang Kesehatan, UU yang diatur oleh Kementerian Perdagangan dan Perindustrian serta BPOM. Termasuk juga Pemeeintah Provinsi Sulut telah mengeluarkan Perda Nomor 4 tahun 2014 untuk mengawasi dan mengendalikan minuman beralkohol di masyarakat.

Caption: Ronny Sompie Saat Mengunjungi Tempat Penyulingan Cap Tikus. (*).
“Masyarakat harus memperhatikan aturan-aturan tersebut. Kalau semuanya ijin sudah terpenuhi sesuai aturan yang ada. Maka masyarakat bisa menjual produksi cap tikus sesuai tempat yang diatur. Sehingga pihak Pol PP ataupun Kepolisian yang tugasnya berkaitan dengan hal tersebut, tidak bisa mengganggu masyarakat, ” ungkap dia.
Dia juga mengatakan pada saat Covid 19, produksi cap tikus dipakai untuk alat cuci tangan.
“Waktu Covid, cap tikus dipakai untuk cuci tangan dan baunya sangat harum, ” ungkap Jenderal Bintang Dua yang menjadi Bakal Calon Anggota DPR RI Dapil Sulut dari Partai Golkar.
Dia berharap kepada masyarakat di Tanah Minahasa yang memproduksi dan menjual cap tikus untuk tetap mengikuti aturan main pemerintah yang ada, supaya semuanya berjalan baik dan lancar. (Danz*).
























