Minahasa, Swarakawanua.id – Meski diguyur hujan, sidang lokasi perkara nomor 49/LH/2022/PTUN.MDO oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado tetap berlangsung di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa. Selasa (4/7/23).
Kuasa hukum penggugat Noch Sambouw, SH, MH, CMC didampingi James Manahutu, SH menjelaskan pada sidang lokasi kali ini didapati benar-benar apa yang diperkarakan sesuai dengan isi gugatan.
“Pada isi gugatan dan dibutki yang ada di lapangan benar saat ini ada dua mata air sudah tidak berfungsi. Tadi saja ketika turun ke mata air jelas terlihat ada air tapi hanya merayap dikulit tanah dikarenakan hujan,” ujarnya.

“Jadi, dulunya sebelum ada pengalih fungsian atau pembongkaran dari lahan pertanian ke perumahan semua mata air full berjalan itulah yang kami kategorikan kering,” sambungnya.
Noch menjelaskan di Sidang lokasi juga ada mata air yang masyarakat sebut bercabang dua. Akan tetapi menurut Majelis hakim itu berdiri sendiri-sendiri.
“Saat ini karena telah lakukan pembangunan Griya Sea Lestari V debit air dari kedua mata air tersebut mulai berkurang itu terlihat dari sebelum digususe pipa berada dibawah air namun faktanya terlihat jelas ada sebagian masih dibawah air dan banyak pipa sudah berada diatas air,” tandasnya.

Sementara prinsipal Syultje Sangian merasa dirugikan akan dibangunnya perumahan Griya Sea Lestari V. Dikatakannya, kuantitas bahkan kualitas mata air menjadi terganggu.
“Disini yang kami kwatirkan ketika unit-unit perumahan sudah mulai terisi air limbah, air pembuangan WC akan lebih mempengaruhi mata air kami. Sebab dibawahnya adalah aliran sungai bawah tanah tentu semua akan masuk kedalam tanah dan akan menyatu dengan air didalam tanah tersebut,” kata dia.

“Dulunya sebelum adanya perumahan dan sebagian hutan mata air Kolongan dibongkar kualitas bahkan kuantitas mata air sangat baik itulah yang menjadi keberatan kami dari masyarakat Desa Sea,” timpalnya menambahkan.(Mesakh)





















