Lagi-lagi,Tak Hadirkan Saksi di Pengadilan, Wiliam Potu Kembali ‘Bohongi’ Majelis Hakim

Minahasa, Swarakawanua.id-Salah satu Tergugat yakni Wiliam Potu sudah sekian kali tidak mampu menghadirkan saksi dalam persidangan di Pengadilan Tondano, Rabu (5/7/2023) tadi.

Ini menandakan bahwa Tergugat Dua William Potu kembali ‘membohongi’ majelis hakim dalam Sidang perihal Perbuatan Melawan Hukum  dalam Perkara Perdata Nomor 380/Pdt.G/2022/PN.Tnn yang digugat Wenny Lumentut (WL).

Wiliam Potu tak bisa menghadirkan saksi, padahal sudah sekian kali menjanjikan dalam persidangan kepada majelis hakim.

Bahkan janji tergugat membuat hakim ketua telah memberikan kesempatan selama 3 kali untuk hadirkan saksi.

Namun, lagi-lagi Wiliam tak hadirkan saksi dalam sidang yang digelar tadi.

“Saksi tak bisa hadir karena ada tugas yang tak bisa ditinggalkan,” kata Wiliam dalam persidangan, Rabu (5/7/2023). 

Dalam sidang tersebut nampak hadir terguat-tergugat yang lain seperti Lurah Talete 1 dan 2. 

Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum WL, Heivy Mandang mengatakan, dengan tak hadirnya saksi dari Tergugat 3 yakni Wiliam Potu, maka bisa dinilai bahwa apa yang disampaikannya tak bisa terbukti.

“Kan dia (Tergugat 2) sempat berkoar-koar di media bahwa ada intimidasi dari Pak Wenny. Tapi tak bisa dibuktikan. Saksi tak dihadirkan. Silahkan masyarakat yang nilai,” ujar Mandang.

Yang pasti, kata dia, masyarakat bisa menilai benar atau tidak apa yang disampaikan Wiliam Potu di media dan jawaban di sidang. 

“Keterangannya itu harusnya didukung dengan saksi. Tapi ini, kesempatan 3 kali, tidak mampu hadirkan saksi. Berarti yang dia katakan tak bisa dipertanggungjawabkan atau hanya ngarang,” tegasnya. 

Sementara itu, dalam persidangan hakim ketua menyampaikan bahwa kesempatan mengajukan saksi dari Tergugat 2 Wiliam Potu sudah habis. Selanjutnya dalam sidang berikut adalah agenda pengajuan saksi Tergugat 3. (Danz*)



Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *