Minut, Swarakawanua.id – Jika biasanya seseorang yang memangku jabatan baik Hukum Tua (Kepala Desa) dan lain sebagainya. Ketika akan mengakhiri masa jabatan ingin meninggalkan kesan yang baik.
Nah, hal tersebut berbanding terbalik dengan oknum Hukum Tua (Kumtua) definitif Desa Kolongan Tetempangan (Koltem), Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Mengakhiri masa jabatannya ia meninggalkan kesan buruk bagi masyarakat dan perangkat Desa. Dimana karena ulahnya mobil pengangkut sampah untuk masyarakat Desa Koltem yang notabene adalah aset Desa saat ini ditahan di Polda Sulawesi Utara (Sulut).
Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini. Ditahannya mobil sampah tersebut sebagai alat bukti untuk perkara pengrusakan yang saat itu dipimpin oleh Mantan Hukum Tua dengan inisial DK.

“Waktu itu ada lokasi tanah yang sudah dibeli oleh Desa. Saat itu ada rumah semi permanen yang berdiri dilokasi tersebut. Kemudian hukum tua memimpin pembongkaran. Untuk tahunnya saya lupa pastinya kapan sekitara 2017 atau 2018,” beber salah satu masyarakat juga perangkat Desa yang enggan namanya dipublikasikan.
“Jadi, berdasarkan hal itu sehingga mobil pengangkut sampah milik Pemerintah Desa Koltem saat ini ditahan di Polda. Kata dari pihak kepolisian itu ditahan sebagai alat bukti dan untuk kelancaran penyelidikan,” sambungnya.
Sementara Pejabat Hukum Tua Koltem Venny Mokoagow mencari jalan keluar agar supaya mobil sampah tersebut bisa beraktivitas seperti biasa untuk mengangkut sampah di rumah masyarakat.
Mokoagow menggandeng Penasehat Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC untuk mencari solusi agar mobil tersebut dapat kembali beraktivitas. Alhasil, melalui pertemuan yang cukup alot mobil sampah tersebut sudah diajukan permohonan pinjam pakai ke Polda Sulut melalui penyidik dan mudah-mudahan secapatnya sudah bisa di ACC Direskrimum Polda Sulut agar sampah-sampah yang sudah bertumpuk sejak hari Jumat sampai hari ini Senin 10 Juli 2023 sudah bisa diangkut di Rumah-rumah masyarakat Desa Koltem. (Mesakh)



























