Perijinan Pembangunan Griya Sea Lestari V Cacat Hukum

Caption : Dr. Theodorus H W Lumunon SH, M Hum ketika memberikan keterangan di PTUN Manado

Minahasa, Swarakawanua.id – Perijinan pembangunan perumahan Griya Sea Lestari V oleh PT Bangun Minanga Lestari (BML) di Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa ternyata mengandung cacat hukum.

Hal itu dikatakan oleh Dr. Theodorus H W Lumunon SH, M Hum ketika diwawancarai usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado pada perkara dengan nomor 49/G/LH/2022/PTUN.MDO pada 18 Juny 2023 lalu.

Mener Theo memberikan penjelasannya sebagai berikut ;

Posisi Kasus

Masyarakat Desa Sea meliputi sekitar 500 kepala keluarga menggugat PT BML dan beberapa instasi di lingkungan Pemda Kabupaten Minahasa. Terkait dengan Pemboran beberapa sumur bor dan pembangunan perumahan yang bersebelahan dengan Mata Air Kolongan. Status mata air ini dalam Pasal 24 Perda Tata Ruang No 1 Tahun 2014 ditetapkan sebagai Kawasan Lindung. Lokasi kegiatan pembangunan Perumahan sesuai Pertimbangan Teknis Badan Pertanahan Minahasa terdapat alliran sungai bawa tanah, sempamdan sungai dan sumber mata air serta sempandan mata air. Ancaman atas keberlanjutan dan konservasi mata air Kolongan menjadi keprihatinan masyarakat. Kegiatan pembangunan perumahan ini telah mendapat ijin lokasi dan ijin lingkungan dari Pemerintah Daerah Minahasa termasuk perijinan lainnya.

Permasalahan Hukum

Akibat adanya keputusan TUN atas pemberian ijin dari Pemda MInahasa, apakah ada pelanggaran Hak atas Air dan Hak Atas LH bagi masyarakat Sea penguna air secara tradisional Mata Air Kolongan. Apakah keputusan TUN yang merugikan masyarakat tersebut memiliki indikasi pelanggaran HAM Hak atas air sebagaimana diatur dalam Pasal 11 UU No11 Tahun 2005 tentang HAM EKOSOB, dan peraturan terkait lainnya
Bagaimana Hubungan prosedural AMDAL kegiatan BML 5 dan KTUN terhadap produk perijinan yang dikeluarkan Pemda Minahasa, Adakah pelibatan masyarakat yang berkepentingan atau terkena dampak langsung dalam proses penyusunan AMDAL.


Apakah Lokasi Pembangunan Perumahan Perkotaan BML Sesuai RT/ RW Pemda Minahasa. Sesuai PTP dengan Rencana Pola Ruang Lokasi objek gugatan sebagai Kawasan Peruntukan Pertanian dan Rawan Bencana, apa status Kawasan Budidaya Pertanian & Rawan Bencana dapat berubah menjadi Pemukiman seperti yang ada dewasa ini.

Analisa Hukum


Negara Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional Hak – Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya, melalui UU No 11 Tahun 2005. Hak atas air diatur dalam Pasal 11. Dasar Hukum hak atas air, sebagaimana dijelaskan dalam Komentar Umum No 15 Komite Hak EKOSOB PBB, bahwa air merupakan aset kehidupan manusia, apabila barang ini berkurang atau habis, maka dipastikan manusia tidak dapat melangsungkan kehidupannya. Tanpa air bersih martabat manusia sebagai makhluk yang mulia akan hilang, Dasar logis ini membuahkan pola pikir dan sikap dalam memposisikan air sebagai sumber daya utama bagi kehidupan. Air sangat penting karena air tidak dapat dipisahkan dari kehidupan, bahkan air adalah kehidupan sendiri. Hak atas air merupakan kebutuhan awal bagi pemenuhan hak asasi manusia lainnya. Air merupakan dasar pemenuhan standar kehidupan yang layak.


Indonesia telah ikut mendukung Resolusi Majelis Umum PBB Tahun 2002 tentang pengakuan Hak atas Air Sebagai dari Hak Asasi Manusia yang berdiri sendiri. Menjadi kewajiban Negara melalui Pemerintah Daerah untuk, melindungi warga Sea dari pelanggaran hak atas air oleh pihak ketiga, Kegagalan untuk mencgah pengambilan air yang tidak adil, dan kegagalan untuk melindungi sumber air merupakan indikasi pelanggaran HAM . Pelanggaran HAM yang dimaksud sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No 39 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia.


Terkait dengan perijinan yang dikeluarkan Pemda Minahasa, seyogyanya memperhatikan aspek pelestarian Mata air Kolongan , dimana sesuai dengan Perda RT/ RW Kabupaten Minahasa di lokasi pembangunan perumahan terdapat Mata air dan Sempandan Mata Air, hal ini ditegaskan Kembali melalui Pertimbagan Teknis Pertanahan yang dikeluarkan BPN Kabupaten Minahasa bahwa, Kawasan yang menjadi objek pembangunan perumahan adalah Kawasan perkebunan dan rawan bencana.


Pemenuhan hak atas air masyarakat Sea yang telah mengunakan sumber mata air tersebut secara tradisional, memiliki prioritas sebagaimana diatur dalam Pasal 8 UU Sumber Daya Air (SDA) No 17 Tahun 2019. Pasal ini menjelaskan prioritas hak rakyat atas air yang diutamakan untuk pemenuhan pokok sehari – hari, ketentuan ini secara implisit menunjukan bahwa masyarakat Sea yang telah menggunakan sumber daya air secara turun – temurun memiliki prioritas untuk memperoleh manfaat dari Mata Air Kolongan. Mata air tersebut merupakan sumber air bersih warga Sea khususnya yang bermukim di Lingkungan 1,2,3 dan 4.

Mengenai Lokasi kegiatan pembangunan perumahan, berdasarkan Pertimbangan Teknis Pertanahan yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Kabupaten Minahasa bahwa Rencana Pola Ruang lokasi tersebut adalah Kawasan Perkebunan dan Rawan bencana. Penetapan ini sesuai dengan Perda Tentang RT/ RW Kabupaten MInahasa No 1 Tahun 2014. Persoalan hukum, bagaimana status hukum terhadap berbagai perijinan termasuk isin lingkungan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang untuk kigiatan perumahan, padahal berdasarkan pertimbangan teknis pertanahan di lokasi tersbut bukan diperuntukan Kawasan perumahan perkotaaan seperti yang ada dewasa ini. Masalah ini dapat dijelaskan melalui Perda No 1 Tahun 2014 tentang RT/ RW Kabupaten Minahasa sebagai berikut;


Pasal 45 ayat 4 huruf a dalam Kawasan sempandan sungai tidak diperkenankan dilakukan kegiatan budidaya yang mengakibatkan terganggunya fungsi sungai. Ayat 11 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Kawasan rawan bencana, (huruf c); Pembatasan pendirian bangunan kecuali untuk kepentingan pemantauan ancaman bencana dan kepentingan umum.


Pasal 47 ayat 5 Ketentuan umum peraturan zonasi untuk Kawasan budidaya perkebunan meliputi, (huruf b): tidak diperkenankan adanya bangunan kecuali bangunan penunjang unit produksi perkebunan seperti pabrik, Gudang, perumahan karyawan, akomodasi Wisata.

Kesimpulan


Dari penjelasan di atas berdasarkan beberapa sumber hukum yang dijelaskan di atas, kegiatan pembangunan perumahan tersebut terkait dengan perijinan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang mengandung cacat hukum, yaitu melanggar prinsip – prinsip Hak atas Air dan melanggar RT/RW Kabupaten Minahasa. (****/Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *