
Minahasa swarakawanua.id– Bupati Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, menghadiri rekonsiliasi antara dua Desa yang terlibat pertikaian, yaitu Desa Tolok Kecamatan Tompaso dan Desa Totolan Kecamatan Kakas Barat, Minahasa , di Aula Tansatrisna Polres Minahasa, Senin (10/7/2023).
Dalam sambutannya Bupati mengatakan, Kondisi yang sudah terjadi saat ini tidak ada yang menginginkannya, apalagi sudah menelan korban jiwa.
“Saya minta, masing – masing pihak harus instropeksi diri agar kejadian ini tidak terulang. Apabila ada hal – hal yang ingin disampaikan baik saran dan pokok – pokok pikiran kepada pemerintah, dapat disampaikan melalui forum ini guna kepentingan bersama,” ujar Bupati.
Diakhir kegiatan dilakukan penanda tanganan Ikrar Damai antara kedua Desa, dilanjutkan dengan pembacaan ikrar damai dari kedua Desa.
Kegiatan ini dihadiri, Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana, Dandim 1302/Minahasa Letkol Inf Mutakbir, Inspektur Provinsi Sulut Drs Mecky Onibala, Mewakili Kejaksaan Negeri Minahasa Kasi Pidum Debby Kenap, Perwakilan BIN Koordinator Wilayah Minahasa Sdr. Andri, Assisten 1 bidang Kepemerintahan dan Kesra Setdakab Minahasa Drs Reviva Maringka, Wakapolres Minahasa Kompol Yindar Sapangallo, Kasdim 1302/Minahasa Mayor Inf Vino Onibala, Kaban Kesbangpol Minahasa Ir. Janni Moniung, Kasat Pol PP Alex Mamesa, PJU Polres Minahasa, Camat Tompaso Stenly Umboh, Camat Kakas Barat Jeane Sumendap, Kapolsek Kakas IPTU Tasman Mandak, Kapolsek Tompaso IPTU Martua Sitanggang, Hukum Tua Desa Tolok Syane Mandang, Hukum Tua Desa Tolok Satu Meldy Onibala, Hukum Tua Desa Totolan Herbi Tairas, Perwakilan masyarakat (Tokoh Agama, Tokoh Adat, dan Tokoh masyarakat), Desa Totolan, Tolok dan Tolok Satu.(Echa)





















