Minahasa swarakawanua.id- Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Lembaga Anti Koruspi Republik Indonesia (LAKRI) mendesak Royke Oktavian Roring (ROR) Bupati Minahasa, untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas Pendidikan Minahasa.
Hal ini disampaikan Jamel LahengkoKetua DPK LAKRI Minahasa, Selasa (11/06/2023). Dia mengatakan, seharusnya ROR sapaan akrab Bupati Minahasa, segera memerintahkan kepala dinas pendidikan untuk mempertanggjawabkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan untuk memproses kelebihan bayar dana BOS.
“Menurut kami kepala dinas pendidikan Minahasa telah gagal mengemban tugas dan tanggungjawab yang dipercayakan bupati. Temuan kurang lebih 1 Milyar itu adalah bukti gagalnya kadis pendidikan dalam melaksanakan rencana kerja dan anggaran dinas pendidikan” Ucap Engko sapaan akrabnya pada media ini, Senin (10/7/2023).
Engko juga menambahkan bahwa, kepala dinas dan tim manajemen BOS diduga tidak melakukan monitoring penyusunan RKAS dan tidak melakukan pengawasan pengelolaan dana BOS.
Seperti diketahui sebelumnya dari Hasil Laporan BPK RI Perwakilan Sulut bahwa terdapat kelebihan pembayaran atas honorium dana BOS 483 juta dan terdapat kelebihan pembayaran atas Belanja dana BOS sebesar 677 juta. (Echa)






















