
Tomohon swarakawanua.id- Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon Mengamankan terduga Pelaku Judi Toto Gelap (Togel) yang beroperasi di wilayah hukum Polres Tomohon, tepatnya di Kelurahan Kakaskasen III, Lingjungan I, Kecamatan Tomohon Utara, Sabtu (5/8/2023). sekitar pukul 22.00 wita.
Adapun terduga pelaku adalah seorang wanita MS (38), warga kelurahan Kaskasen , Tomohon Utara.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu melalui Kanit Resmob AIPDA Bima Pusung Membenarkan kejadian tersebut.
“Berawal dari kami mendapat laporan dari masyarakat, selanjutnya kami melakukan pengembangan, pukul 22.00 wita, Tim berhasil mengamankan pelaku judi Togel yang sementara beroperasi di rumah pribadinya,” terang Bima.
Dari pengakuan terduga pelaku, kegiatan perjudian tersebut telah dilakukandalam kurun waktu 2 Bulan terakhir, yang dimulai dari bulan Juni 2023.
Kegiatan Judi yang dilakukan oleh terduga Pelaku merupakan Judi Toto Gelap atau biasa disebut Togel Online. dimana kegiatan judi tersebut dilakukan dengan cara menebak angka yang akan keluar pada aplikasi judi bernama “Sadap Togel” yang kemudian angka yang akan ditebak dipasangkan dengan sejumlah uang. apabila angka yang di tebak/dipasangkan oleh terduga pelaku benar, maka akan dibayarkan dengan kelipatan yang sudah ditentukan.
Adapun kelipatan jumlah uang yang dipasangkan oleh pelaku sbb : pasang dengan jumlah Rp.1.000-, (Seribu rupiah) dibayarkan sebesar Rp.90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) berlaku untuk kelipatan berikutnya.
Sementara peran dari terduga pelaku merupakan pemasang serta bandar dari judi Togel tersebut. dimana ia juga selain memasangkan untuk dirinya sendiri, dia juga menerima pasangan dari orang lain yang hendak mencoba peruntungan lewat kegiatan judi tersebut. hal ini dibuktikan dengan ditemukannya beberapa bukti percakapan lewat aplikasi Whatsup WA dari para pemasang kepada pelaku yang merupakan bandar judi Togel.
Terduga pelaku memperoleh keuntungan dari kegiatan judi tersebut dengan cara, ia memasang jumlah uang Rp.1.000,- (Seribu rupiah) disetorkan ke aplikasi sebesar Rp.800,- (Delapan ratus rupiah), dimana terduga pelaku mendapatkan diskon dari aplikasi sehingga pelaku memperoleh Rp.200,- (Dua ratus rupiah) berlaku perkelipatan berikutnya, serta Rp.10.000,- (Sepuluh ribu rupiah) dari total Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) yang dibayarkan aplikasi, berlaku untuk kelipatan berikutnya.
“Saat ini terduga pelaku dan barang-barang bukti, telah diamkan di Mapolres Tomohon guna pemeriksaan selanjutnya,” tukas Kanit Resmob.(Echa)






















