
Minahasa swarakawanua.id- Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan dua org terduga pelaku judi togel online, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 21.00 WITA.
Kedua tersangka adalah DP alias Nani (57), dan JK alias Jonly (38) yang keduanya adalah warga di Kecamatan Tondano Barat.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kanit Resmob Minahasa membenarkan kejadian tersebut.
“Kedua pelaku kami amankan dirumah mereka masing-masing, bersama barang Bukti Rekapan dan Uang sebesar Rp.830.000,” ucap Wentuk.
“Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Minahasa guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.(Echa)






















