Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Nurdewi Sundari SH, MH didampingi dua Steven Walukouw SH dan Hakim pengganti Anita Gigir, SH serta Panitera Pengganti (PP) Endah Dewi Lestari Usman SH dengan agenda memberikan kesempatan kepada turut tergugat 4 yakni Lurah Talete Satu.
Namun sidang tersebut lag-lagi ditunda, karena turut tergugat tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi.
Majelis hakim langsung menunda sidang dan akan kembali digelar dua pekan mendatang.
Tidak hadirnya saksi dalam sidang itu telah membuktikan bahwa tergugat sama sekali tidak punya bukti kuat atas perkara tanah tersebut.
Sementara itu menguatkan posisi Penggugat Wenny Lumentut jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan.
Usai sidang kuasa hukum Penggugat Wenny Lumentut, Heivy Mandang SH, menyatakan pada sidang lanjutan pihaknya akan kembali menghadirkan saksi kunci untuk memberikan keterangan agar semakin meyakinkan majelis hakim jika upaya hukum yang dilakukan pihak Penggugat semakin kuat
Sebagaimana pada sidang – sidang sebelumnya para tergugat juga tidak lagi menghadirkan saksi dan ini menunjukan apa yang diupayakan Penggugat mulai mengungkap fakta jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan penggugat.
Proses persidangan terus berlanjut hingga membuktikan status kepemilikan tanah Wenny Lumentut memiliki kepastian hukum serta legalitasnya. (Danz*).






















