Soal Proyek Ruang Terbuka Hijau 14, 4 M, Gabungan LSM Anti Korupsi dan Ormas Adat Minta Komisi Kejaksaan RI Awasi Kinerja Kejari Manado

Manado,Swarakawanua.id-Laporan dugaan penyimpangan anggaran Ruang Terbuka Hijau Lapangan Sario Tahun Anggatan 2020 Iberbanderol Rp14,4 miliar yang bersumber dari APBD Pemprov Sulut dikawal ketat Gabungan LSM dan organisasi masyarakat di Sulut.

Karena itu, mereka meminta Komisi Kejaksaan RI (KKRI) agar mengawasi khusus kinerja jaksa yang menangani kasus tersebut.

Desakan pengawasan KKRI, karena menyusul informasi yang menyebutkan bahwa proyek ini bersentuhan dengan nama anak pejabat Sulut dan Kuasa Pengguna Anggatan (KPA). Mereka kekhawatiran bahwa jaksa yang menangani kasus ini akan berbalik arah melindungi pihak-pihak yang paling bertanggung jawab tersebut.

“Kejaksaan Negeri Manado wajib segera lakukan proses kasus korupsi jika alat buktinya sudah cukup. Kasus ini bukan kecil. Kita minta KKRI awasi kinerja Kejari Manado,” ujar Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat-Independen Nasionalis Anti Korupsi (LSM-INAKOR) Rolly Wenas.

Menurut dia, perkara korupsi musti segera diproses jika telah mengantongi alat bukti karena alat bukti ada masa waktunya, yang sewaktu-waktu bisa hangus, bisa rusak bersama waktu.

“Jika perkara korupsi tertunda kita khawatir alat bukti kejahatan bisa hilang, musnah, ato dimusnahkan dan dikhawatirkan saksinya diancam,” ujar Wenas.

Ketua Organisasi Waranei Santiago Indonesia (WSI) Marthin Waworuntu juga mendorong Jaksa agar bekerja sesuai koridor hukum, jangan sampai lembaga ini sampai hilang kepercayaan publik.

“Kerja saja sesuai kepentingan hukum. Jangan berafiliasi dengan kepentingan di luar koridor hukum,” pinta Waworuntu.

“Kami mengapresiasi proses yang sementara berlangsung di Kejaksaan Negeri Manado. Demi meningkatkan kepercayaan publik, kami minta proses ini dilaksanakan secara transparansi mengingat masyarakat butuh kepastian hukum, jangan sampai kinerja lambat menurunkan kepercayaan publik masyarakat untuk ke depannya. KKRI bisa menjalankan fungsi pengawasan,”ujar Ketua Lembaga Aspirasi Masyarakat Indonesia (LAMI) Indry Montolalu.

Dukungan datang dari Ketua Rakyat Anti Korupsi (RAKO) Harianto Nanga.
“Konsentrasi pada laporan ada item dugaan fiktif pada RTH, penyalahhunaan kewenangan berpotensi ada kerugian negara yang timbul karena dugaan kami berindikasi ada tindak pidana korupsi,” tutue Harianto.

Ketua Barisan Anti Korupsi Kolusi Nepotisme (BAKKIN) Calvin Limpek mengatakan, kasus ini sederhana dan terang benderang. Selebihnya Kejari Manado sudah harus memanggil
dengan semua pihak.

“Mulai dari kepala dinas, PPK, Kabid dan direksi perusahan pelaksana serta pihak yang berkaitan lainnya. ujar Calvin Limpek

“Kami minta Kejari Manado
segera lakukan langkah cepat
penanganan kasus ini terkait RTH yang resmi sudah kami masukan,” imbuh Ketua Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara LI BAPAN Martin Sulla.

Terpisah, Lembaga Anti Korupsi (LAKRI) kami berharap untuk kasus ini disikapi serius oleh pihak Kejaksaan Negeri Manado.

” Jika diseriusi Kejaksaan Negeri Manado, bukti di lapangan terdapat petunjuk bangunan yang belum lama direnovasi telah rusak ada yang runtuh,” ujar Jamel Lahengko.

“Lembaga Perlindungan RI (LPK- RI),
saya selaku ketua LPK RI Sulawesi Utara menyatakan siap untuk mengikuti mengawal proses penanganan kasus ini sampai pada akhirnya,” kata Ketua LPK RI Stefi Sumampow.

Ketua Lembaga pengawal kebijakan pemerintah dan keadilan (LP K.P.K)
Freddy Tulangouw meminta pihak Kejaksaan Negeri Manado untuk segera memproses laporan elemen masyarakat ini dengan cara profesional demi tegaknya kebenaran dan keadilan.

Adapun dalam rapat internal gahungan LSM/Ormas itu, mereka meminta Kejari Manado serius tangani laporan resmi oleh elemen dalam LSM dan ORMAS. Lalu meminta Ombusman RI Perwakilan Sulut lakukan pengawasan. Mendorong Pengawas Kejati Sulut lakukan pengawasan dalam proses penanganan. Kemudian meinta Komisi Kejaksaan Republik Indonesia lakukan pengawasan penanganan proses laporan elemen terkait dugaan Tipikor pembangunan RTH di Kejari Manado. Dan terakhir meminta Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia melakukan fungsi supervisi atas laporan elemen terkait dugaan tindak pidana korupsi pembangunan ruang terbuka hijau Tahun 2020.

Sebelumnya, Belasan aktivis antikorupsi menuntut Sekretaris Provinsi Sulut bertanggung jawab karena tindakan menggeser belanja Negara pada Tahun Anggaran 2020 ke proyek yang berujung masalah hukum. Proyek Ruang Terbuka Hijau di Lapangan KONI Sario sejatinya dianggarkan dalam APBD TA 2020 senilai Rp15 miliar. Proyek itu sudah ditenderkan melalui LPSE Pemprov Sulut dan dimenangkan PT Samudera Abadi Sejahtera (SAS). SAS memenangkan proyek itu dengan Harga Penawaran Sementara (HPS) Rp14.476.558.431. atau Rp14,4 miliar.

Belakangan aktivis antikorupsi mengendus, uang Negara dibelokan untuk merehabilitas seadanya exterior gedung KONI yang ujung-ujungnya rontok digoyang gempa berskala 5,9 SR dua pekan lalu.

“Di LPSE Pemprov Sulut Tahun Anggaran 2021 Ruang Terbuka Hijau Lapangan KONI Sario. Tapi ternyata tidak dilaksanakan. Anehnya ada rehabilitasi gedung KONI yang tidak dibeber di LPSE. Kami mencurigai kuasa pengguna anggaran yang menggeser belanja negara,” ujar Ketua Rakyat Antikorupsi (RAKO) Harianto Nanga.

Ironis menurut dia, proyek RTH sebenarnya produk Negara karena sudah dibahas bersama DPRD Sulut. Adapun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah Steve Kepel yang dimasa itu mejabat Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Daerah.

“Semudah itukah mata anggaran yang sudah dilembardaerahkan dihilang. Padahal proses tender sudah berjalan dan ada pemenangnya tendernya,” singgung Harianto.

Menurut dia, korupsi dimulai dengan tindakan menggeser belanja Negara. Dalam kasus ini RAKO mencium ada upaya pemufakatan jahat dan korupsi berjemaah.

“Awal kekacauan ini ketika menggeser belanja Negara ke pos yang tidak dibahas. Ini permulaan korupsi berjemaah.Jelaskan uang Negara sebesar Rp15 miliar hanya terserap Rp4 miliar di urusan eksterior KONI yang tidak dibahas di DPRD Sulut. Kemana yang Rp11 miliar itu?,” ungkap Harianto.

Ia mengatakan dalam kasus ini DPRD Sulut, BPK RI dan BPKP termasuk Inspektorat harus bertanggung jawab.

“Kan tidak mungkin DPRD, BPK dan BPKP tida tahu. Masa tidak ada temuan. Ada apa? Jangan-jangan mereka dilarang speak up,” ujar Harianto.

Pihaknya berjanji akan membawa kasus ini ke Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena ada sinyalemen kasus ini diintervensi kekuasaan untuk melidungi kelompok yang menggarong uang Negara.

“Kami akan dumas ke Wapres Maruf Amin,” pungkas Harianto. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *