Ikan Kaleng 27 Miliar Makan Korban, Digiring ke Penjara, Sammy: Satu Peserpun Saya Tak Korupsi!

Manado,Swarakawanua.id-Pengadaan Ikan Kaleng berbandrol 27 Miliar Pemkot Manado melalui Dinas Sosial (Dinsos) dalam rangka penanganan percepatan Covid 19 tahun 2020, mulai makan korban.

Buktinya, Kejari Manado telah menetapkan tersangka kepada dua pelaku dugaan korupsi kasus pengadaan iklan kaleng 27 miliar.

Selain ditetapkan tersangka, dua pelaku dugaan korupsi bansos ikan kaleng 27 miliar telah dieksekusi Kejari Manado, Rabu (04/10/2023) kemarin sore hingga malam.

Salah satu tersangka yang digiring pihak Kejari Manado tadi malam ke Rutan Malendeng yakni mantan Kadis Sosial Kota Manado lelaki SK (50-an).

Tersangka SK sempat dikurang 8 jam lebih terhitung diperksa oleh Kejari Manado dari jam 9.00 pagi hingga pukul 20 : 13 Wita.

Kepada awak media SK membantah dirinya melakukan tindak pidana korupsi.

“Saya atas nama pribadi dan keluarga menyampaikan selamat dan sukses atas misi kejaksaan untuk memenjarakan saya dan tidak ditemukan satu sen pun saya korupsi. Bapak ibu bisa buktikan, bisa cek ke kasie pidsus, saya tidak ditemukan satu sen pun korupsi. Saya hari ini dipenjara dengan tuduhan tindak pidana korupsi yang tidak saya lakukan,”ujar SK saat akan masuk ke mobil hijau Kejari Manado.

Pada Kesempatan itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manado Wagiyo SH.MH kepada awak media menjelaskan terkait penahanan tersangka SK dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dana hibah anggaran pengadaan ikan kaleng dalam rangka bantuan percepatan penanganan covid 19 tahun 2020.

Menurut Kejari Wagiyo, setelah melakukan pencarian dan ditetapkan sebagai DPO.

“Hari ini tersangka berinisial SK secara gentle menyerahkan diri ke Kejari,”kata Wagiyo.

“Hari ini juga kita melakukan penahanan setelah sebelumnya kita sudah melakukan pemanggilan sebanyak 3 kali. Dan yang bersangkutan tidak koperatif dan tidak menghadiri. Dan di hari ke 3 kita melakukan pencarian terhadap tersangka di rumahnya tidak ada, di kantornya juga tidak ada bahkan oleh teman – teman penyidik yang dibackup oleh tim intelejen melakukan pencarian sampai di kampung halaman tersangka,” kata dia.

Olehnya tersangka kemarin ditetapkan sebagai DPO,” jelas Wagiyo.

Jelaskan lagi, Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir sebesar 7.5 miliar dari anggaran pengadaan ikan kaleng sebesar 27 miliar dengan 3 tahapan pengadaan.

Terkait adanya tersangka lain dalam kasus ini, Wagiyo mengatakan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka yang lain.

“Sementara, masih mungkin ada tersangka tersangka lain dan kita komitmen bahwa setiap orang yang terlibat dan diuntungkan secara tidak sah dalam pengadaan ini apalagi dalam rangka penanganan covid akan kita proses tentu dengan alat alat bukti yang kita peroleh,” kunci Dia. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *