Caption:Pihak Kejari Manado Saat Melakukan Pemeriksaan Alat Incenerator, beberapa waktu lalu. (*).
Manado,Swarakawanua.id-Dugaan kasus korupsi pengadaan Ikan Kaleng 27 Miliar oleh Pemkot Manado melalui Dinas Sosial sudah dituntaskan Kejari Manado, pada Rabu (04/10/2023).
Buktinya, dua pelaku dugan korupsi bansos Ikan Kaleng 27 miliar dalam rangka penanganan percepatan Covid 19 sudah ditahan pihak Kejari Manado dan dititip ke Rutan Malendeng. Salah satu tersangkanya adalah Mantan Kadinsos Manado lelaki (SK) alias Sammy (50) warga Kecamatan Wanea, Kota Manado.
Namun demikian, kasus pengadaan incenerator atau alat pembakar sampah senilai 11,5 miliar oleh Pemkot Manado melalui Dinas Linkungan Hdup Kota Manado masih menjadi Pekerjaan Rumah Besar (PR) terlebih khusus lagi Kajari baru Manado.
itu karena pengusutan kasus Incenerator 11,5 miliar yang sudah disita pihak Kejari Manado sampai saat ini belum ada tersangkanya.
Padahal zin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Manado No. 9/ Pid.Sus-TPK/2021/PN. Mnd tanggal 12 April 2021 dan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Manado, sudah dilakukan oleh tim Jaksa.
Kasus Incenerator itu sendiri bergulir di Kejari Manado sejak tahun 2020 lalu tapi belum ada titik terang penetapan tersangka dugaan kerugian uang negara tersebut.
Sejumlah mantan Pejabat Manado salah satunya mantan Plt Kadis Lingkungan Hidup yakni perempuan TM beberapa kali diperiksa pihak Kejari Manado.
Kasus Icenerator 27 miliar sudah ditangani melewati dua Kajari Manado sejak bergulir di instansi tersebut.
Dan kasus Ikan Kaleng walaupun baru saja bergulir di instansi korps baju Coklat ini tapi sudah berhasil dituntaskan Kajari Manado baru walaupun peluang bukti baru kasus itu bisa saja terjadi lagi.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Manado Hijran Safar SH mengatakan, pihaknya masih menunggu perhitungan kerugian negara pengadaan incenerator oleh BPKP Sulut.
“BPKP Sulut sementara menghitung kerugian negara,” ungkap Kasi Intel Kejari Manado saat dikofir via telpon seluler. (Danz*).




























