Minahasa, Swarakawanua.id – Masyarakat Desa Sea, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa semakin hari semakin merasakan dampak akan pengrusakan sebagian Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan.
Betapa tidak ratusan tahun lamanya kawasan lindung yang menjadi sumber kehidupan bagi Masyarakat Desa Sea di Jaga I hingga IV semakin hari semakin menyusut bahkan ada beberapa sumber telah mati.
Berbagai cara telah dilakukan oleh Masyarakat untuk mempertahankan kelestarian Kawasan Lindung yang telah dibongkar dan dirusak oleh oknum-oknum yang hanya ingin memperkaya diri sendiri atau kelompok.

Kawasan lindung yang dirusak oleh oknum-oknum yang dapat dikatakan sebagai mafia tanah seakan tak mempedulikan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa dimana kawasan yang dirusak merupakan sepadan mata air.
Kerakusan oknum-oknum mafia tanah itulah yang menjadi dalang masyarakat Desa Sea di Jaga I hingga IV sudah mulai merasakan dampaknya. Dimana sumber mata air selama ini dipakai untuk keperluan setiap hari telah menyusut bahkan ada beberapa sumber telah mati.
Perjuangan masyarakat Desa Sea dalam mempertahankan sumber mata air terus dilakukan baik di Pengadilan Negeri (PN) Manado dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dan kesemua itu masih menunggu hasil inkrah akan putusan.

Syultje Sangian prinsipal meminta kepada Pemerintah dan bahkan Aparat Peregak Hukum (APH) untuk dapat mengambil ahli terlebih dahulu. Menurutnya, pekerjaan yang sampai saat ini masih berlangsung akan banyak menimbulkan dampak.
“Kalau pekerjaan masih berlangsung kami sangat kuatir sumber mata air Kolongan akan semakin mengering. Apalagi karena kuantitas air semakin sedikit masyarakat setiap saat naik ke sumber mata air untuk memperbaiki pipa-pipa saya kuatir jika berpaspasan disumber mata air dan kebetulan pipa mereka digeser bakal terjadi pertikaian di sumber mata air,” ujarnya.
Ia mengumpamakan kehidupan masyarakat Desa Sea dalam sebuah peribahasa. Dimana manusia bisa hidup tanpa cinta akan tetapi satu manusia tidak bisa hidup tanpa air.
“Kami berharap ada perhatian khusus dari pemerintah akan keluh kesah kami yang semakin hari mata air yang kami pergunakan tidak lagi seperti biasanya,” tutur Sangian.
Sementara Robby Bororing masyarakat Sea yang ditemui di lokasi mata air menjelaskan sekaligus menunjukkan kepada Juranlis kekeringan beberapa sumber mata air yang mati dan sumber mata air yang semakin menyusut.
“Seperti itulah yang terjadi akibat pembongkaran dan pengeboran air. Sebab, semua itu terjadi tepatnya di sepadan mata air Kolongan,” bebernya sambil menunjukkan mata air yang telah mati.

Sementara Kuasa Hukum masyarakat Desa Sea yang menangani perkara di PN dan PTUN Manado Noch Sambouw, SH, MH, CMC menjelaskan pada putusan PTUN Manado dimana pada amar putusan menyatakan Izin Lokasi dan Lingkungan telah dibatalkan akan tetapi pihak tergugat sedang melakukan upaya hukum banding.
“Itu tidak mengapa mereka PT BML tetap melakukan kegiatan pembangunan karena perkara ini masih berstatus ‘a quo’ akan tetapi ada dua hal yang akan ditanggapi oleh publik jika mereka tetap melakukan kegiatan padahal sudah ada putusan PTUN kerena izin lingkungan dan lokasi sudah dibatalkan memang benar belum inkrah akan tetapi publik akan menanggapi bahwa PT BML menganggap remeh putusan majelis hakim atau PTUN Manado,” ujarnya.
” Kedua sebelum melanjutkan pekerjaan ada baiknya devlomper atau PT BML berhitung terlebih dahulu jika putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau ikrah maka kerugian yang akan timbul akan lebih banyak lagi terhadap PT BML. Untuk itu sekiranya pihak perusahaan menghentikan dulu kegiatan pembangunan sehingga tidak ada anggapan dari masyarakat yang menganggap remeh putusan majelis hakim yang telah mewarning bahwa sesuai dengan pemeriksaan di persidangan perijinan itu dinyatakan batal karena tidak sesuai perundangan pada saat penertibannya,” imbuh Sambouw.
Untuk Sumber mata air yang saat ini debit airnya semakin berkurang dan sudah ada mengering. Sambouw mengatakan hal itu telah diprediksi pada saat pemeriksaan setempat atau sidang lokasi.
“Itu telah diprediksi dan jika tidak dilakukan reboisasi atau perbaikan atau revatilisasi struktur kontur tanah kembali mengenai lahan yang dibongkar oleh PT BML diatas Masta Air Kolongan Desa Sea maka sudah pasti mata air akan kering,” tandasnya.
Karena merasa semakin hari semakin berkurangnya air. Masyarakat Desa Sea dalam setiap postingan mereka di akun media sosial Facebook (FB) selalu memberikan tagar #kembalikan hutan kami dan #save hutan mata air Kolongan.(Mesakh)





















