Berhati Mulia, Wenny Lumentut: Saya Sudah Maafkan Penyebar Fitnah Terhadap Diri Saya!

.Manado, Swarakawanua.id- Tuduhan miring terhadap diri Wenny Lumentut sering disebarluaskan melalui media sosial terkait Perkara tanah Nomor 380/Pdt.G/2022 di daerah Kelurahan Talete, Kota Tomohon, yang bergulir di Pengadilan Negeri Tondano dan dimenangkan oleh Wenny Lumentut.

Wenny Lumentut sebagai penggugat dalam kasus ini, sering kali dicela dan difitnah oleh pihak-pihak yang bukan punya tanah dan pihak yang berkempolotan melawan mantan Wakil Walikota Tomohon ini.

Dimana Kamis (9/11/2023), Pengadilan Negeri Tondano akhirnya memenangkan Wenny Lumentut sebagai Penggugat, karena benar punya hak kepemilikan tanah di Tomohon.

Putusan tersebut membuktikan bahwa Wenny Lumentut adalah pembeli yang beritikat baik dan objek sengketa adalah sah milik penggugat Wenny Lumentut.

Terlepas dari dari berbagai tudingan miring itu, toh Wenny Lumentut memiliki hati sebagai seorang hamba Tuhan. Wenny Lumentut yang sering disapa Papa Ani ini memang berhati mulia memaafkan orang yang sering memfitnah dirinya.

Wenny dengan besar hati mengampuni para penyebar fitnah tersebut dan tidak akan melakukan langkah hukum selanjutnya.

“Saya maafkan mereka walaupun saya difitnah. Jadi saya tidak perlu proses hukum, karena kita hidup kita ini hanya 1 kali di dunia dan mari kita berbuat baik,” kata Wenny.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Heivy Mandang, menegaskan akan memproses hukum para oknum menyebar berita bohong dengan mendiskreditkan Wenny Lumentut.

“Ada oknum yang muduh Wenny Lumentut mafia tanah dan masih banyak lagi fitnah. Itu sama sekali tidak benar. Dan kami akan memproses hukum oknum penyebar fitnah tersebur,” tandasnya.

Namun demikian, proses hukum tidak akan dilakukan, karena Wenny Lumentut sudah memaafkan penyebar hoax tersebut. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *