Manado, Swarakawanua. Id-Kadis PUPR Kota Manado Ir. Jhon Suwuh menegaskan, pihaknya sudah memberikan peringatan keras kepada CV Bintang Mas yang melaksanakan pekerjaan Drainase di Jalan Maesa, daerah Ranomuut, berbandrol 10,3 miliar yang bersumber dari dana APBD Kota Manado.
Jhon Suwuh menegaskan, pihak PUPR Kota Manado sampai saat belum mencairkan termin anggaran proyek 10,3 miliar tersebut.
“Kalau pencairan uang muka sudah dilakukan setelah proyek akan berjalan tapi pencairan termin pertama belum dilakukan, karena volume pekerjaan belum capai realisasi 50 persen, ” tegas Kadis PUPR Kota Manado.
Dia menuturkan, PUPR Manado juga sudah melakukan pemanggilan kepada pihak Kontraktor CV Bintang Mas yakni lelaki AP alias Pusung.
“Pihak PPK serta pengawas dari PUPR dan saya sendiri sudah memanggil Direktur CV Bintang Mas sudah kedua kali terkait pekerjaan itu. Saya sudah sampaikan harus selesai sesuai waku kontrak proyek, ” ucap Jhon Suwuh.
Dia menegaskan, tidak ada perpanjangan waktu pelaksanaan proyek itu karena tidak ada alasan yang tepat pekerjaan itu terhambat. “Saya sampaikan bahwa tidak ada gangguan pekerjaan sehingga tidak ada alasan proyek tidak selesai, ” terang Jhon Suwuh.
Menurutnya, kalau pekerjaan proyek tidak selesai tepat waktu, maka denda akan dikenakan sesuai aturan yang ada. “Kita mengevaluasi perusahan yang melakukan pekerjaan itu, karena harus profesional dalam mengerjakan proyek publik,” jelas Suwuh.
Dia juga mengatakan, pihak PUPR Manado akan membayarkan realisasi proyek sesuai volume pekerjaan proyek tersebut.
Jhon Suwuh juga momohon maaf kepada masyarakat sekitar serta pengguna jalan yang terhambat akibat pekerjaan proyek tersebut.
Seperti diketahui, proyek berbandrol 10,3 miliiar dengan nomor kontrak D03/PUPR/CK-06-2.01-/002/SP/VII/2023 dengan volume kerja 1 kilo meter dan waktu pelaksana 150 hari kerja terhitung bulan Juli dan berakhir pertengahan Desember 2023 yang dikerja CV Bintang Mas. (Danz*).





















