Bongkar Rumah Sepihak, Mantan Prajurit TNI Bersumpah Kejar Caleg PDIP Sampai ke Lubang Tikus

Manado,Swarakawanua.id-Mantan Prajurit TNI yakni Marthen Sulat bersumpah akan mengejar Caleg anggota DPRD daerah pemilihan Bitung-Minahasa Utara Letkol TNI (Purn) H Ruslan Abdul Gani, sampai ke lubang tikus.

Itu karena Caleg PDIP ini sudah membuat ulah kepada warga, karena sudah menjual sepihak rumah Marthen Sula ke Pemerintah Desa tahun 2018 lalu. Hal ini  diungkap pemilik rumah Marthen Sulat, Selasa (28/11/2023) sekitar pukul 15.00 Wita di salah satu rumah kopi.



Rumah itu menurut Marthen Sulat dijual sang istri, Indrawati Gani dan ditandatangani Ruslan Gani. Selanjutnya, rumah tersebut dibongkar Pemerntah Desa atas persetujuan Ruslan Abdul Gani.

“Saya sudah melaporkan kasus ini di Polda Sulut. Perkembangan laporan ini belum ada kejelasan. Saya minta Kapolda Sulut periksa semua penyidik yang mengani kasus saya,” ujarnya.

Caption: Rumah Milik Marthen Sulat Yang Digusur. (*).

Adapun penjualan sepihak tanah yang di atas berdiri rumah Marthen Sula dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 40 tahun 2018 di hadapan PPAT/Camat Kalawat Herman HM Mengko SIP MSi.

Dalam AJB itu, Indrawati Gani bertindak sebagai penjual atas persetujuan Ruslan Abdul Gani.
Sedangkan bertindak sebagai pembeli Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan yakni Demas Kasegel dan Freeke Pomantow SH.

Lalu sosok yang bertindak sebagai saksi yaitu Denny Ronny Wowiling dan Frida Wehantouw.

Tanah tersebut dalam AJB berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 261/Kolongan yang bertumbuh dari Surat Ujur 26 Mei 2003 Nomor 155/Kolongan/2003 seluas 537 m2 dengan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 1803213800169.


Terhadap tindakan sepihak Ruslan Gani dan Indratani Gani, Marthen Sula pun melapor pidana pengrusakan ke Polda Sulut dengan nomor laporan polisi STTLP/850.a/X/2018/SPKT.


Sla menceritakan relasi dia dan Ruslan Gani adalah hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan.

Pada tahun 2008, Ruslan memegang jabatan Perwira Penghubung Kodim Bitung. Lalu Marthen Sula sebagai prajurit biasa yang diajak bekerja oleh Ruslan Gani.

Karena menghormati pimpinan, Marthen Sula menerima tawaran pekerjaan penataan perumahan yang ditawarkan Ruslan dengan perjianjian gaji per bulan Rp3.000.000 di luar borongan pekerjaan penataan. Sayangnya sejak 2008 hinggal 2013 Ruslan Gani mengangkangi perjanjian tersebut. Dia kemudian memberikan sebidang tanah kepada korban Marthes Sula dan mempersilahkan Sula membangun rumah pribadi.

“Sebagai seorang prajurit bawahan, saya turuti perintah itu,” kata Sula.

Sula pun membangun rumah seukuran 5×7 m untuk kios dan 7×9 semi permanen untuk tenpat tinggal. Lalu rumah pemanen 7×7 m2. Ironisnya, rumah itu digusur tanpa kompromi yang membuat Sula kehilangan aset senilai Rp250 juta yang dihitung dari semua material bangunan termasuk isi rumah. Sula sakit hati karena Indrawati dan Ruslan menjual tanah dan bangunan itu senilai Rp25 juta. Ruslan bersama Indrawati seperti tidak punya nurani terhadap bawahan sendiri.

“Dia pernah melapor saya, tanpa BAP saya langsung disidang. Ini permainan. Saya baru sadar dia bandit besar,” ujar Sula.

Dia berharap, Polda Sulut segera menindaklanjuti kasus tersebut ke pengadilan agar dirinya mendapat keadilan.

“Perkara ini mau dibawa ke Neraka, saya ikut. Intinya saya tidak akan rela aset saya dirampas begitu saja oleh penjahat. Ingat jiwa ksatria saya masih membara untuk mengancurkan bandit yang jelas-jelas merugikan saya,” tegas Marthen Sula. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *