Saksi Ahli Para Tergugat Sebut Pembagian Harta Secara Adat Sah

Minut, Swarakawanua.id – Setelah beberapa Minggu ditunda. Akhirnya Saksi Ahli Para Tergugat hadir, sidang dengan nomor perkara 200/Pdt.G/2023/PN.Arm dilanjutkan kembali.

Sidang yang dilaksanakan Kamis (4/4/24) kemarin di ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi mengahdirkan saksi Ahli dari Para Tergugat dan saksi fata dari Penggugat.

Persidangan tersebut merupakan agenda pembuktian terakhir bagi kedua pihak. Sebab, usai cuti bersama libur Hari Raya Idul Fitri dan setelah Penggugat memasukkan terjemahan Bahasa Tonsea yang ada dalam bukti rekaman audio dan telah diperdengarkan isi rekaman tersebut dalam persidangan. Selanjutnya kedua belah pihak akan memasukkan kesimpulan dari semua hasil persidangan yang sudah bergulir sejak 2023 lalu.

Menariknya, dari sekian banyak pertanyaan yang disampaikan baik oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat serta Majelis Hakim saksi Ahli menjelaskan dengan cukup baik sebagaimana kompetensi yang dimiliki.

Ada hal menarik yang ditegaskan oleh saksi Ahli. Ketika mendapatkan pertanyaan dari Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw, SH, MH, CMC. Ia mencari kepastian kepada saksi Ahli dan menanyakan apakah harta pendapatan bersama suami istri bisa dibagikan oleh suami istri itu saat mereka masih hidup seperti yang biasa dilakukan secara adat di daerah Tonsea, dan jika bisa dibagikan apakah pembagian itu bisa disahkan secara hukum ?. Atas pertanyaan tersebut saksi Ahli yang dihadirkan oleh para Tergugat menjawab “bisa”.

Sebagaimana diketahui, pada persidangan sebelumnya ketika Penggugat menghadirkan saksi fakta pertama yakni Frans Rotty Manua yang ketika menjabat sebagai kepala Jaga V, Desa Laikit sudah menjelaskan bahwa objek yang menjadi sengketa pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm adalah ‘etti’.

“Jadi, di Desa kami ‘etti’ itu merupakan harta dari sisa pembagian harta kepada anak-anak yang ditinggalkan bagi orang tua untuk masa tua mereka nanti. Sama halnya dengan objek yang saat ini. Karena hal itu diungkapkan langsung oleh almarhumah Ibu Adriana Wantania dihadapan saya dan Hukum Tua saat itu yakni Paulus Sundalangi dan saya sendiri saat itu yang merekam percakapan kami,” beber Frans Rotty Manua (Hukum Tua Desa Laikit saat ini) ketika menjadi saksi dipersidangan beberapa waktu lalu.

Sementara Kuasa Hukum Penggugat usai persidangan menjelaskan bahwa semua posita yang dilayangkan dalam gugatan telah terpenuhi dan bisa dibuktikan kebenarannya dalam persidangan baik dengan dihadirkannya bukti-bukti surat serta bukti rekaman audio maupun dengan keterangan saksi dan saksi Ahli dalam persidangan. Tidak ada satupun posita dalam gugatan kami yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.

“Bukan hanya bukti surat serta keterangan saksi Fakta dan saksi Ahli dari pihak kami selaku Penggugat yang menguatkan posita gugatan melainkan bukti surat serta keterangan saksi Fakta dan saksi Ahli dari pihak para Tergugat juga telah menguatkan dan membenarkan posita gugatan kami,” ucap Sambouw.

“Tugas kami selaku kuasa hukum untuk bekerja secara maksimal sesuai dengan sumpah provesi sebagai Advokat untuk menampilkan dan mengungkap “kebenaran” dihadapan Majelis Hakim dan para Tergugat serta Panitera Pengganti juga hadirin dalam persidangan telah selesai. Tinggal menyampaikan kesimpulan atas fakta yang terungkap dalam persidangan dan selanjutnya untuk tindaklanjut akhir dari perkara ini di Pengadilan Negeri Airmadidi akan menjadi tugas dari Majelis Hakim untuk mempelajari fakta persidangan selanjutnya bermusyawarah untuk menjadikan “kebenaran” yang telah terungkap dalam persidangan untuk menjadi produk hukum “keadilan” sebagai putusan dalam persidangan perkara ini. “Kami hanya bisa men-Doakan agar Majelis Hakim bisa senantiasa berada dalam keadaan sehat supaya tidak ada halangan dalam menjalankan tugas sehari-hari terutama dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm ini,” tandasnya.(Mesakh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *