Minut, Swarakawanua.id – Lanjutan persidangan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm dengan agenda pemasukan hasil terjemahan rekaman audio dari bahasa Adat Suku Tonsea ke Bahasa Indonesia (Bukti P-14). Selasa (16/4/24) di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Airmadidi.
Dimasukkannya hasil terjemahan rekaman antara Almarhumah Adriana Wantania (Oma Oce), Paulus Sundalangi (Hukum Tua Saat itu) dan Fran Rotty Manua (Kepala Jaga V saat itu) merupakan pemintaan dari majelis hakim.
Bahasa Tonsea pada rekaman audio dengan durasi 15 Menit 24 detik tersebut direkam langsung oleh Kepala Jaga V saat itu Frans Rotty Manua. Pada persidangan sebelumnya ketika mendengarkan isi rekaman hal tu telah dibenarkan olehnya bahwa dia sendri yang merekam percakapan tersebut.
Untuk memenuhi permintaan Majelis Hakim agar audio percakapan tersebut ditranslate ke Bahasa Indonesia penggugat Yuliana Pangemanan melalui Kuasa Hukumnya Noch Sambouw, SH, MH, CMC mengandeng ahli translate Saltiel Bolang.

Disiai lain dengan dilampirkannya terjemahan rekaman audio (Bukti P-14) tersebut. Noch Sambouw, SH, MH, CMC sebagai kuasa hukum penggugat telah melaksanakan tugasnya secara maksimal sesuai dengan sumpah provesi Advokat.
“Bukti surat maupun saksi sudah kami hadirkan dihadapan Majelis Hakim dan para tergugat serta Panitera pengganti bahkan hadirin yang mengikuti persidangan guna menampilkan dan meggungkap ‘kebenaran’,” ujarnya.
Dikatakannya, saat ini kedua belah pihak yang berperkara tinggal menyampaikan kesimpulan atas fakta yang terungkap pada persidangan sebelum ditindaklanjuti oleh majelis hakim untuk memutus perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm.
“Kami hanya bisa men-Doakan agar Majelis Hakim bisa senantiasa berada dalam keadaan sehat supaya tidak ada halangan dalam menjalankan tugas sehari-hari terutama dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm ini,” tandas Sambouw.
Diketahui selama persidangan berlangsung Majelis Hakim yang memimpin perkara telah menjalankan tugas dengan sebaik mungkin. Dimana kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk dapat membuktikan atau mengungkapkan ‘kebenaran’ terhadap objek sengketa pada perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN.Arm.
“Terimakasih majelis hakim. Kami Keluarga hanya bisa berharap majelis dapat memutus perkara ini dengan seadil-adilnya,” ucap salah satu Keluarga penggugat yang selalu hadir disetiap agenda persidangan. (Mesakh)



























