Caption : Suasana usai persidangan beberapa waktu lalu
Minut, Swarakawanua.id – Melalui proses yang lumayan panjang. Persidangan perkara nomor 200/Pdt.G/2023/PN Arm kini kian mendekati babak akhir.
Diketahui Selasa mendatang kedua belah pihak akan memasukkan kesimpulan atas fakta-fakta yang terjadi di persidangan sejak tahun 2023 lalu.
Sesuai dengan fakta-fakta yang terjadi dipersidangan. Semenjak persidangan ini bergulir penggugat Yulian Pangemanan melalui Kuasa Hukum Noch Sambouw, SH, MH, CMC berhasil membuktikan kebenaran 23 Posita dalam gugatan.
Dikatakan berhasil lantaran baik bukti surat dan saksi fakta yang dihadirkan oleh penggugat menyatakan bahwa objek sengketa yakni tanah yang letaknya di tempat bernama ‘Kumesempung’ Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) sudah dibeli oleh suami isteri Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (penggugat) dari Almarhumah Adriana Wantania pada 7 Januari 2010.
Bukan hanya bukti dan saksi dari penggugat saja yang menyatakan hal tersebut. Bukti dan saksi dari tergugat juga menyatakan hal tersebut dimana penjualan objek sengketa yakni tanah yang letaknya di tempat bernama ‘Kumesempung’ Desa Laikit, Kecamatan Dimembe, Minahasa Utara (Minut) telah terjadi.
Bahkan ada yang menyatakan selain masyarakat di Desa Laikit saja yang mengetahui penjualantanah di ‘Kumesempung’ akan tetapi masyarakat tetangga di Desa Matungkas dan Dimembe juga tahu bahwa tanah tersebut telah di jual dan dibeli oleh penggugat.
Selain fakta di persidangan ada fakta lain yang terungkap ketika dilakukannya Pemeriksaan setempat atau biasa disebut sidang lokasi. Dimana para tergugat yang semula mengklaim bahwa objek sengketa adalah milik tergugat nyatanya tak mampu memberikan keterangan akurat kepada majelis hakim terkait batas-batas dan ukuran tanah sesuai dengan yang tercatat pada register Desa Laikit.

Fakta lain juga mengungkapkan dimana pada tahu 2010 ketika suami penggugat Herman Doodoh melakukan penebangan pohon pada objek sengketa. Tergugat II Ventje Tuegeh melaporkan hal tersebut ke Polsek Dimembe. Akan tetapi laporan tersebut setelah dilakukan penyelidikan oleh pihak kepolisian Polsek Dimembe terungkap bahwa objek tersebut telah dibeli oleh penggugat dan suaminya sehingga terbitlah Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal itu juga sudah dibenarkan oleh mantan penyidik di Polsek Dimembe ketika dihadirkan sebagai saksi fakta di persidangan.
Ada juga fakta yang terungkap dimana Tergugat VII Joice Wagiu mengambil (mencuri,red) kwitansi pembelian objek sengketa dari Herman Doodoh dan Yulin Pangemanan (Penggugat) kemudian diserahkan kepada tergugat II Ventje Tuegeh dan selanjutnya tergugat I -VI menggelapkan Kwitansi pembelian tersebut.
Hal ini pun berujung terjadinya saling lapor antara tergugat II dan VII di Polres Minut. Itu pun diungkapkan oleh salah satu penyidik pembantu yang hadir menyampaikan kesaksiannya di persidangan beberapa Minggu lalu.
Disisi lain Kuasa Hukum Penggugat Noch Sambouw, SH, MH, CMC mengungkapkan semua posita yang dilayangkan dalam gugatan telah terpenuhi dan bisa dibuktikan kebenarannya dalam persidangan baik dengan dihadirkannya bukti-bukti surat serta bukti rekaman audio maupun dengan keterangan saksi dan saksi Ahli dalam persidangan. Tidak ada satupun posita dalam gugatan kami yang tidak bisa dibuktikan kebenarannya dalam persidangan.
“Tugas kami selaku kuasa hukum untuk bekerja secara maksimal sesuai dengan sumpah provesi sebagai Advokat untuk menampilkan dan mengungkap “kebenaran” dihadapan Majelis Hakim dan para Tergugat serta Panitera Pengganti juga hadirin dalam persidangan telah selesai. Tinggal menyampaikan kesimpulan atas fakta yang terungkap dalam persidangan dan selanjutnya untuk tindaklanjut akhir dari perkara ini di Pengadilan Negeri Airmadidi akan menjadi tugas dari Majelis Hakim untuk mempelajari fakta persidangan selanjutnya bermusyawarah untuk menjadikan “kebenaran” yang telah terungkap dalam persidangan untuk menjadi produk hukum “keadilan” sebagai putusan dalam persidangan perkara ini. “Kami hanya bisa men-Doakan agar Majelis Hakim bisa senantiasa berada dalam keadaan sehat supaya tidak ada halangan dalam menjalankan tugas sehari-hari terutama dalam memeriksa dan memutus perkara Nomor : 200/Pdt.G/2023/PN Arm ini,” ujar Sambouw.
Sementara salah satu keluarga penggugat hanya dapat menyerahkan seeonih kepada Majelis Hakim agar dapat memutus perkara a quo secara objektif sesuai dengan fakta persidangan.
“Terimakasih Majelis Hakim atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk membuktikan bahwa objek sengketa adalah milik keluarga kami sesuai dengan fakta yang ada,” ucapya. (Mesakh)


























