Minsel, ,Swarakawanua.id-Proyek pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Kapitu, Kabupaten Minahasa Selatan, mencurigakan. Dengan banderol anggaran Kementerian Koperasi dan UKM RI sebesar Rp10 miliar, proyek tersebut secara fisik lapangan disinyalir kuat banyak kejanggalan dan ketimpangan.
Muncul keyakinan publik Minsel bahwa ada dugaan mark up dan pelaksaan yang tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) setelah melihat kondisi fisik.
Dengan nilai proyek Rp10 miliar, anggota DPRD Minsel merasa aneh karena tampak bangunan berupa coran kasar lalu kondisi besi yang dicurigai besi bekas menyerupai besi di TamannTeguh Bersinar Minsel.
Terpantau di lokasi kondisi besi sebagian sudah berlubang bekas pakai dan karatan bahkan ada besi yang menyerupai besi kapal rusak.

Salah satu warga Amurang memberi informasi kuat dugaan besi-besi bekas itu ditumpuk terlebih dahuli di salah satu lokasi semak belukar kemudian dipasang instalasinya sebelum di bawah ke lokasi pembangunan.
“Kita curiga ini besi pembongkaran dari Taman. Sengaja dibawa ke lokasi tertentu untuk menghilangkan jejak sebelum dipasang di titik bangunan RPB,” ujar sumber warga.
Mengenai sinyalemen ketidakberesan itu, anggota DPRD Minsel Roby Sangkoy juga mengungkit kejanggalan ketimpangan total anggaran Rp10 miliar dan kondisi riil bangunan di lapangan.

I

tu terbaca pada postingan Robby Sangkoy di sosial media.
Sementara itu personil LSM Pelopor Angakatan Muda Indonesia (PAMI) Perjuangan Sulut Joy Tielung mengatakan, penting agar aparat penegak hukum melakukan penyelidikan. Ia meminta Kejagung atau Kejati Sulut memanggil Kuasa Pengguna Anggaran, Panitia Pembuat Komitmen dan Kontraktor pemenang tender yakni CV Justicia Kurnia Jaya.
“Tentu harus mengutamakan asas praduga tak bersalah. Karena saat ini sedang gaduh di Minsel, PAMI Perjuangan akan bawa laporan resmi Kejaksaan Agung untuk memeriksa semua pihak seperti KPA, PPK dan Kontraktor. Kenapa Kejagung, karena ini sumber dana APBN yang cukup fantastis. Dan kami mencurigai proyek ini memberi keuntungan yang di luar batas kewajaran bagi kontraktor atau perusahaan pemenang,” ujar Joy Tielung.
Sementara itu, melansir salah satu media online Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Minahasa Selatan (Minsel) Meidy Maindoka, mengatakan bahwa pembangunan Rumah Produksi Bersama (RPB) di Desa Kapitu Kecamatan Amurang Barat sudah sesuai mekanisme yang berlaku.

Kata Maindoka, ada pendampingan dari Kejaksaan dan Kementerian Koperasi dan UKM selama pembangunan.
Dia menepis postingan akun Facebook Roby Sangkoy Rosa.
“Seluruh kegiatan-kegiatan dilaksanakan, mulai dari awal perencanaan sampai akhir, sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkap Meidy, didampingi Kadis Kominfo Minsel Tusrianto Rumengan dan PPK Oswald Leleng, dikutip dari BeritaManado.com.
Terkait struktur besi yang digunakan, menurut dia, itu menggunakan besi baru.
“Jadi itu (besi) baru, nda ada pembelian besi bekas,” katanya lagi.
Sementara, terkait lantainisasi yang juga dipermasalahkan, menurut dia, itu sudah sesuai RAB.
“Kenapa seperti itu, karena diperuntukkan untuk produksi Cocopeat, Cocochip dan Cocofiber, yang tidak membutuhkan lantai yang di ‘plester’,” ungkap Meidy Maindoka. (Danz*).





















