Terkait Perampasan, Terancam Tak Dilantik, Caleg Terpilih PDIP Minut-Bitung Segera Dilapor ke Olly dan Megawati

Manado,Swarakawanua.id-Caleg terpilih PDiP Dapil Minut-Bitung yakni Abdul Gani bakal dilapor ke Ketua DPD PDIP Sulut, Olly Dondokambey dan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarno Putri.


Marthen Sula yang menjadi korban, karena tanah dan rumahnya diduga dirampas istri Abdul Gani yakni Inriwati Gani, akan melaporkan hal tersebut.

Sule yang menghubungi redaksi berjanji menyurati Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri agar tidak melantik kader yang merusaki keluhuran partai dengan cara merampas aset masyarakat.

“Saya sedang menyusun suratnya. Saya minta Ibu Megawati batalkan kader yang bermasalah dan mencuri hak masyarakat kecil. Abdul Gani dan istri terbukti merampas tanah dan rumah saya di Minahasa Utara. Pelantikan Abdul Gani sebagai DPRD nanti akan menjadi penghianatan terbesar kader partai terhadap rakyat,” jelas Sula.

Mantan prajurit TNI Marthen Sula memperingati pensiunan TNI Letkol (Purn) Ruslan Abdul Gani agar jantan menghadapi proses hukum.

Sula melaporkan Ruslan Gani dan sang istri Indrawati Gani ke Polda Sulut atas tuduhan pengrusakan rumahnya di Kolongan Tetempangan.

Sula marah besar karena H Ruslan Abdul Gani yang merupakan Caleg PDIP saat ini dari dapil Minut-Bitung sudah menipu dirinya sejak 2008 hingga 2013.

Hingga menjual rumah Sula tanpa kompromi ke Pemdes Kolongan Tetempangan.

Ruslan disebut menjual sepihak rumah Marthen Sula ke Pemerintah Desa tahun 2018 lalu. Hal itu diungkap Marthen Sula, Senin siang.

Menurut Sula, rumah tersebut dijual sang istri, Indrawati Gani dan ditandatangani Ruslan Gani juga. Kemudian rumah tersebut dibongkar ↑ Pemerntah Desa atas persetujuan Ruslan Abdul

“Saya sudah melaporkan kasus ini di Polda Sulut. Perkembangan laporan ini belum ada kejelasan. Saya peringati, seumur hidup saya kejar Ruslan Gani sampai ke lubang tikus sekalipun,” ujar Mathen Sula, Rabu siang di Manado.

Adapun penjualan sepihak tanah yang di atas berdiri rumah Marthen Sula dibuktikan dengan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 40 tahun 2018 di hadapan PPAT/Camat Kalawat Herman HM Mengko SIP MSi.

Dalam AJB itu, Indrawati Gani bertindak sebagai penjual atas persetujuan Ruslan Abdul Gani. Sedangkan bertindak sebagai pembeli Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan yakni Demas Kasegel dan Freeke Pomantow SH. Lalu sosok yang bertindak sebagai saksi yaitu Denny Ronny Wowiling dan Frida Wehantouw.

Tanah tersebut dalam AJB berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 261/Kolongan yang bertumbuh dari Surat Ujur 26 Mei 2003 Nomor 155/Kolongan/2003 seluas 537 m2 dengan nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) 1803213800169

Terhadap tindakan sepihak Ruslan Gani dan Indratani Gani, Marthen Sula pun melapor pidana pengrusakan ke Polda Sulut dengan nomor laporan polisi STTLP/850.a/X/2018/SPKT.

Hubungan Kerja

Sula menceritakan relasi dia dan Ruslan Gani adalah hubungan kerja antara pimpinan dan bawahan. Pada tahun 2008, Ruslan memegang jabatan Perwira Penghubung Kodim Bitung. Lalu Marthen Sula sebagai prajurit biasa yang diajak bekerja oleh Ruslan Gani.

Karena menghormati pimpinan, Marthen Sula menerima tawaran pekerjaan penataan perumahan yang ditawarkan Ruslan dengan perjianjian gaji per bulan Rp3.000.000 di luar borongan pekerjaan penataan.

Sayangnya sejak 2008 hinggal 2013 Ruslan Gani mengangkangi perjanjian tersebut. Dia kemudian memberikan sebidang tanah kepada korban Marthes Sula dan mempersilahkan Sula membangun rumah pribadi.

Sebagai seorang prajurit bawahan, saya turuti perintah itu. Tapi setelah rumah saya dibongkar, darah saya mendidih dan belum dingin sampai sekarang,” kata Sula.

Sula pun membangun rumah seukuran 5×7 m untuk kios dan 7×9 semi permanen untuk tenpat tinggal. Lalu rumah pemanen 7×7 m2.

Ironisnya, rumah itu digusur tanpa kompromi yang membuat Sula kehilangan aset senilai Rp250 juta yang dihitung dari semua material bangunan termasuk isi rumah.

Sula sakit hati karena Indrawati dan Ruslan menjual tanah dan bangunan itu senilai Rp25 juta. Ruslan bersama Indrawati seperti tidak punya nurani terhadap bawahan sendiri.

“Dia pernah melapor saya, tanpa BAP saya ↑ langsung disidang. Ini permainan. Saya baru

sadar dia bandit besar,” ujar Sula.

Dia berharap, Polda Sulut segera menindaklanjuti kasus tersebut ke pengadilan agar dirinya mendapat keadilan.

“Perkara ini mau dibawa ke Neraka, saya ikut. Intinya saya tidak akan rela aset saya dirampas begitu saja oleh penjahat. Ingat jiwa ksatria saya masih membara untuk mengancurkan bandit yang jelas-jelas merugikan saya,” tegas Marthen Sula. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *