Tomohon,Swarakawanua. Id-Kekayaan Walikota Tomohon Caroll Senduk, sejak menjabat sebagai Walikota Tomohon, 26 Februari 2021, Carol Senduk, juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, 28 Oktober 2019-23 September 2020, mencurigakan.
Itu karena, periodik 2021 sampai 2022 total harta kekayaan Caroll Senduk, belum dilaporkan ke LHKPN, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagaimana diamanatkan Undang-undang nomor.28 tahun 1999 tentang Penyelenggara yang Bersih.
Adapun data laporan ke LHKPN, Walikota Tomohon Caroll Senduk tercatat memiliki hutang sebesar Rp 1.792.248.183 dan jika dihitung dan dikurangi hutang, total harta kekayaan Carol Senduk, sebesar Rp 39.886.369.281.
Harta kekayaan Walikota Tomohon Caroll Senduk:
- Alat Transportasi dan mesin senilai Rp 735.000.000, berupa 3 unit Mobil, berupa, TOYOTA INNOVA Tahun 2016, HASIL SENDIRI Rp 280.000.000, TOYOTA KIJANG MINIBUS Tahun 2001 Rp 130.000.000 dan TOYOTA JEEP Tahun 1995 Rp 325.000.000,
- Setara kas kurang lebih Rp 6.872.617.464.
- Juga ada harta bergerak kurang lebih Rp 175.000.000,
- Tanah dan bangunan milik Walikota Tomohon Caroll Senduk, ini mempunyai berbagai bidang tanah dan aset bangunan di sejumlah lokasi, baik di Bekasi total aset kurang lebih Rp 33.896.000.000, Kota Bunga Tomohon, Kota Bitung, Minahasa Selatan (Minsel), Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara (Minut), Minahasa Induk,
- Dan lain-lain
Kami tidak bermaksud mencari kesalahan, tetapi, sejak Caroll Senduk menjabat sebagai Orang Nomor Satu di Kota Bubga Tomohon periode 2021-2024, sampai kini diduga belum melaporkan harta kekayaan terbarunya ke LHKPN. Pada laporan terakhirnya, tercatat Caroll Senduk memiliki harta kekayaan sebesar Rp 39,8 miliar.
Asas transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran para penyelenggara negara menjadi kunci agar terhindar dan atau menikmati harta yang tidak sah menjadi kepala daerah.
Sementara, Pasal 4 Peraturan KPK nomor 2 tahun 2020 tentang LHKPN bahwa setiap penyelenggara negara (Eksekutif, Legislatif, Judikatif) wajib melaporkan harta kekayaannya kepada KPK per 31 Maret setiap tahunnya..
Sementara itu, Ketua Rakyat Anti Korupsi Sulut, Hariyanto meminta KPK segera turun dari periksa kekayaan Walikota CS, karena tak dilaporkan tahun 2021-2022 .(Danz*).



























