Mantan Dirjen Otda Kemendagri Sebut Petahana Yang Gelar Mutasi Jelang Pilkada  Sangat Fatal dan Bisa Diskualifikasi!

Caption: 9 Hakim MK Yang Akan Menentukan Dismissal atau Lanjut Pembuktian Pilkad Tomohon Pada Tanggal 4 Februari 2025. (*).

Jakarta, Swarakawanua.id-Ini tanggapan Mantan Dirjen Otonomisasi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagrii) RI terkait kepala daerah petahana yang menggelar mutasi jabatan jelang Pilkada yang dinilai melanggar aturan khususnya UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

“Mutasi jabatan yang dilakukan oleh petahana dalam Pilkada 2024 dapat berakibat diskualifikasi pencalonannya,’ ujar Mantan Dirjen Otda Kemendagri, Profesor Djohermansyah Djohan,

Dia mengatakan, mutasi jabatan yang dilakukan untuk kepentingan politik petahana, katanya sangat merusak asas keadilan dalam demokrasi dan berpotensi merusak integritas Pilkada.

“Petahana yang melakukan mutasi jabatan menjelang Pilkada, seharusnya bisa dibatalkan pencalonannya dan dikenakan sanksi pemberhentian sebagai kepala daerah. Ini pelanggaran merusak demokrasi,” ujar Djohermansyah, Minggu (2/2/2025).

Dirinya menambahkan mutasi pejabat oleh petahana bisa diuji di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika terbukti melanggar hukum. “Jika ada pihak yang merasa bahwa mutasi jabatan itu melanggar undang-undang, mereka bisa membawa kasus tersebut ke PTUN,” kata Djohermansyah.

Sebelumnya,  Pilkada Tomohon jadi sorotan hakim di MK, karena mutadsi dilkukan petahana Caroll Senduk melanggar UU Pilkada. Dimana tanpa persetujuan Mendagri,  petahana sudah melakukan mutasi jabatan dan akhrnya  mutasi jabatan  itu dibatalkan kembali tapi sudah salah secara hukum.

,Pemohon terkait sengketa Pilkada Kota Tomohon, melalui kuasa hukumnya Paslon Wenny Lumentut dan Michael Mait (WLMM) yakni Denny Indrayana, menegaskan tindakan pelantikan tersebut seharusnya berujung pada diskualifikasi pasangan calon yang diuntungkan, yakni Caroll Joram Azarias Senduk sebagai petahana. dan Sendy Rumajar.

Namun, KPU dan Bawaslu dianggap membiarkan pelanggaran ini tanpa sanksi yang semestinya, sehingga dugaan kecurangan terus berlanjut selama proses Pilkada.

“Kami berharap MK akan memberikan keputusan yang tegas dalam menangani pelanggaran ini,” kata Denny.

Seperti diketahui, mengenai dalil pihak terkait yang menyatakan bahwa ada ketidak sengajaan pada saat melakukan pelantikan penggantian pejabat pada tanggal 22 Maret 2024 karena nanti mendapat surat dari mendagri tanggal 29 Maret 2024 mengenai batas waktu 6 bulan untuk melakukan penggantian pejabat SANGATLAH MENGADA – ADA.
Karena :
1. UU No. 10 tahun 2016 dengan jelas mencantumkan mengenai batas waktu penggantian pejabat adalah 6 bulan sebelum penetapan calon, selebihnya HARUS ada ijin dari Mendagri

2. ⁠PKPU No. 2 Tahun 2024 dengan jelas menyatakan jadwal penetapan pasangan calon adalah 22 September 2024. (PKPU ini telah diterbitkan sejak 26 Januari 2024)

Maka sejak 26 Januari 2024  semua pihak termasuk PERTAHANA telah mengetaui batas waktu penggantian pejabat dihitung sejak 22 MARET 2024.

Sehingga pelantikan yang dilakukan PERTAHANA pada 22 Maret 2024 tanpa ijin dari Mendagri merupakan hal yang melanggar hukum dan akibat hukumnya adalah DISKUALIFIKASI (Danz*).


Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *