Diumumkan 4 Februari 2025, Bocoran Sementara, Dua Kota di Sulut Lanjut Pembuktian di MK

Manado,Swarakawanua.id-Mahkama Konstitusi (MK) akan umumkan putusan sela sengketa Pilkada se Indonesia pada tanggal 4-5 Februari 2025.

Khusus Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) sebanyak 10 kabupaten/kota yang berperkara di MK termasun Pgub Sulut.  Tapi khusus Pilgub Sulut Paslon penggugat sudah resmi tarik guguatan di MK, sehingga paslon YSK-Viktory sebagai pemenang dipastikan aman.

Sementata 10 kabupaten/kota lainnya masih akan mendengarkan putusan Sela pada hari Selasa dan Rabu nanti.

Apakah putusan Sela itu dismissal atalah lanjut pembuktian di MK.

Khusus dua kota di Sulut yakni Kota Manado dan Tomohon sesuai bocoran yang diterima  Media ini bakal masuk pada tahapan lanjutan pembuktian, karena banyak perrsoalan fatal yang terjadi di  Pilkada Manado dan Tomohon..

Kota Manado sendiri, pemohon Paslon Jimmy Rimba Rogi dan  Kristo Ivan Ferno Lumentut melalui pemgacara dipimpin Tommy Sumelung menggugat sejumlah kecurangan di Pilkada Manado seperti pelaksanaan Pasar Murah, pengarahan ASN serta politik uang.

Sedangkan Pilkada Tomohon Paslon Wenny Lumentut dan Maikel Mait (WL-MM) melalui pengacara Nasional yakni Denny Indrayana menggugat sejumlah dugaan pelanggaran fatal Pilkada Tomohon di MK.

Salah satu yang menjadi perhatian hakim d MK yakni mutas jabatan jelang Pilkada yang sangat-sanga melanggar UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.

Bukan itu saja, sejumllah pelanggaran berat Pilkada Tomohon yang dilakukan paslon petahana ikut dibawa ke MK oleh Paslon WL-MM yang ssngat bersih di Piilkada Tomohon. (Danz*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *