Sangihe,Swarakawanua.id- Penjabat Bupati Sangihe Albert Huppy Wounde Menyerahkan 70 Sertifikat Tanah Elektronik(STE),pada masyarakat dan instansi pemerintah kabupaten Sangihe.
Pemerintah Pusat melalui Kementerian ATR/BPN telah melakukan digitalisasi layanan pertanahan melalui sertifikat tanah secara elektronik,dan Pemda berterima kasih dan mengapresiasi kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Kepulauan Sangihe yang telah melaksanakan layanan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berdasarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2023, sehingga Sertifikat Tanah Elektronik boleh dilaksanakan di hari ini di Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Kabupaten/Kota pertama di Sulawesi Utara yang menyelenggarakannya.
Penjabat Bupati Sangihe Albert Huppy Wounde SH MH mengatakan,
Dengan adanya Sertifikat Tanah Elektronik masyarakat lebih dipermudah karena mengurangi risiko akibat kehilangan, pencurian atau kerusakan karena bencana alam, kebakaran, dan bencana lainnya,ucap Wounde.
“Pemerintah, memudahkan untuk pengelolaan data, menghemat biaya transaksi, dan juga meningkatkan kerahasiaan dan keamanan data,”kata Albert.

Lanjut Bupati Wounde,
Selain itu dengan adanya digitasilisasi ini akan mempermudah bagi masyarakat untuk memperoleh modal usaha dengan menjadi sertifikat tanahnya sebagai agunan,hal ini baik, namun tentu saya berpesan kiranya masyarakat yang akan memanfaatkan kemudahan ini dapat mempertimbangkan besaran modalnya, bunganya pokok pinjamannya, untung usahanya berapa, hitung semuanya dengan cermat, sehingga tidak akan menyusahan dalam proses pembayaran cicilan di bank,tegas Pj Albert Wounde.
Wounde Menambahkan,
Persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat dibidang keagrariaan masih terus kita usahakan sehingga tujuan dan capaian yang diharapkan dapat memenuhi seratus persen kebutuhan masyarakat.
“Salah satu upaya yang sementara dilakukan adalah Redistribusi Tanah. Kami harapkan seluruh tahapan retribusi tanah dapat dilaksanakan oleh Satuan Tugas yang bersinergi dengan baik sehingga dapat mewujudkan reforma agraria, yang benar-benar merujuk pada penataan kembali struktur penguasaan, kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat.(Gops07-Ferly)



























